Indikatorpapua.com|Manokwari-Setelah menjalani pemeriksaan diruangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Mohamad Nur Umlati Tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Septi Tank di Kabupaten Raja Ampat.
Tersangka baru selesai menjalani Pemeriksaan pada Senin (15/2-2021) memenuhi panggilan sekitar Pukul 9.00 wit pagi dan baru keluar dan langsung naik di Mobil Tahanan Kejaksaan sekitar pukul 18.15. Wit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan septi tank serta penahanan Mohamad Nur Umlati.
Menurutnya perkara tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, tersangka saat itu sempat memenangkan Praperadilan di pengadilan Negeri Sorong.
“Kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, Ia sempat menang Praperadilan.”kata Kajati.
Dikatakan setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdiri, Kasus tersebut kembali dibuka oleh Penyidik Jaksa.
“Terdapat kerugian Negara dalam pengadaan Septi tank dengan nilai Rp4 Milyar lebih dari total anggaran Rp.7 Milyar lebih” bebernya.
Kuasa hukum tersangka, Pieter Walikin mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Tadi kami ajukan penangguhan penahanan” kata Welikin ditemui terpisah.
Welikin membenarkan klainya dipanggil diperiksa oleh penyidik Jaksa, ia diajukan sekitar 50 pertanyaan sebelum kemudian ia ditahan.
Muhamad Nur Umlati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Septi tank di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat berperan sebagai kuasa pengguna Anggaran.
Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, Pasal.3 Jo Pasal 55 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.|Mohamad Raharusun