“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas terkait di lingkup Pemerintah Daerah Teluk Bintuni menggelar Rapat Koordinasi Daerah tentang pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022.
Dasar kegiatan, UU No 16 tahun 1997 tentang statistik, kemudian UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Daerah, peraturan presiden No 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, serta instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrim.
Maksud dan tujuan pelaksanaan, agar pendataan awal Regsosek tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar deng kordinasi dengan seluruh jajaran BPS kabupaten Teluk Bintuni dan pemda bintuni serta OPD terkait.
Hal tersebut disampaikan Suti Wardani selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan yang juga sebagai Kasubag Umum di BPS Teluk Bintuni. Saat melaporkan kegiatan tersebut yang berlokasi di salah satu hotel yang berada di KM 4 Bintuni. Jumat (30/9/2022).
Sambungnya, tujuan dari kegiatan Regsosek, Koordinasi teknis pendataan awal Regsosek 2022, kemudian persamaan persepsi mengenai kebijakan-kebijakan kesuksesan pendataan awal Regsosek, serta sarana pematangan data awal Regsosek.
Adapun peserta Regsosek berjumlah 98 orang, yang terdiri 53 orang dari instansi badan terkait, 24 Distrik se-Kabupaten Bintuni, 21 internal BPS Bintuni. Dengan Narasumber Kelapa Bapelitbangda Alimudin Baedu serta Valentino SP Kepala Kantor BPS Teluk Bintuni.
Sementara itu, dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw., MT menyampaikan, sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk sangat diperlukan.
Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Untuk menanggapi dan menjawab kebutuhan reformasi sistem perlindungan sosial inilah maka kita semua hadir di sini dalam rangka Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dijelaskan Bupati, Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi sebagai upaya membangun Indonesia pada umumnya dan memajukan Teluk Bintuni secara khusus pada kurun waktu dua tahun terakhir terkendala tantangan berat dengan adanya Pandemi Covid-19.
Perekonomian terkontraksi, pengangguran naik, dan angka kemiskinan pun kembali meningkat. Dampak ini kemungkinan akan terus berlanjut karena kondisi global yang tidak menentu di tengah upaya pemulihan adaptasi karena pandemi. Peningkatan harga atau inflasi yang tinggi, jika tidak disertai dengan peningkatan pendapatan atau pengeluaran rumah tangga di atas kenaikan inflasi, maka berpeluang bisa berdampak pada peningkatan kemiskinan.
Oleh karena itu, menurut Bupati, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi (Regsosek) seluruh penduduk.
Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi, cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan.
Adapun sasaran Pendataan awal Regsosek yaitu menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial dan perlindungan masyarakat, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Data Regsosek ini juga akan menjembatani koordinasi dan berbagi-pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Dalam hal ini, sebagai lembaga dengan visi “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”, maka Badan Pusat Statistik telah diberikan tanggung jawab besar sebagai pelaksana Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, yaitu pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Lebih lanjut Bupati menerangkan, adapun pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia.
“Kita dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis, bahkan tujuan pembangunan global, melalui Regsosek. Oleh sebab itu, rapat koordinasi antar Kemitraan bersama menyebarluaskan informasi mengenai Regsosek dan menghimbau orang-orang terdekat untuk menerima kedatangan petugas dan memberikan jawaban benar dan jujur pada periode pendataan 15 Oktober hingga 14 November 2022” ungkap Bupati.
Bupati juga berharap, Regsosek ini menjadi kesempatan emas bagi kita untuk mewujudkan Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing. Mari bersama-sama kita membangun negeri melalui Regsosek.
Pewarta : Wawan