“Jika tidak memahami dan menerapkan tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang dimaksud, maka berpeluang terjadinya resiko korupsi”
Indikatorpapua.com | Bintuni – Dengan di selenggarakannya Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaporan yang disusun oleh pejabat yang berwenang di lingkup masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teluk Bintuni.
Target sosialisasi yang ingin dicapai, untuk memberikan pemahaman kepada peserta, seperti Sekertaris, Kasubag perencanaan dan Bendahara dalam menyusun pelaporan keuangan.
“Sehingga minimal mempertahankan pencapaian yang telah di raih” Kata Plt kepala BPKAD Laras Nuryani disela kegiatan sedang berlangsung di salah satu hotel KM 4 Teluk Bintuni. Kamis (10/11/2022).
Sementara itu Koordinator Akuntabilitas Keuangan Daerah di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kantor perwakilan Provinsi Papua Barat Martinus Tonapa, berharap kepada seluruh peserta sosialiasi dapat benar benar memahami materi yang disampaikan, sehingga proses pelaksanan pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik mulai dari perencanaan hingga pada pelaporan.
Lebih lanjut Martinus Tonapa mengatakan, pertanggung jawaban atau pelaporan pengelolaan keuangan daerah, secara khusus harus mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang diberlakukan pada bulan Januari tahun 2021, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kesempatan tersebut Martinus Tonapa, juga mengingatkan kembali pada seluruh peserta sosialisasi khususnya para Kepala OPD, PPK dan Bendahara, mengingat yang bersangkutan merupakan pemegang kunci pengelolaan keuangan daerah khusunya dalam hal Administrasi.
“Jika tidak memahami dan menerapkan tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang dimaksud, maka berpeluang terjadinya resiko korupsi” pungkasnya.
Pewarta : Wawan