Indikatorpapua.com|BINTUNI-Insiden penikaman terhadap Marzuki, Warga Kilo Meter 8 Distrik Bintuni Barat di disekitar komplek Mesjid Quba, Pasar Sentral pada (19/6-2021) lalu akhirnya di ringkus oleh Pihak Keamanan.
Meski proses penangkapan terhadap B Pria 39 Tahun yang bekerja sebagai buruh serabutan itu sempat terjadi aksi pengejaran, pasalnya Ia hendak kabur saat didatangi Polisi di SP 5 pada Sabtu atau malam Minggu kemarin
Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap Personil Polisi agar berusaha kabur namun akhirnya ia di tembak di bagian kaki
Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni visum oleh pihak medis terhadap korban terdapat sejumlah 6 tusukan di tubuh korban dengan menggunakan sebilah badik.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bintuni, penangkapan dilakukan pada hari Minggu tengah malam di rumah kosong diseputaran SP 5, dan pelaku berinisial B usia 39 tahun, melakukan penikaman terhadap korban dengan motif dendam masalah pekerjaan” Kata Kasat Reskrim AKP Junaidi A Weken, di Kantor Mapolres Teluk Bintuni. Kamis (24/6/2021).
“Karena saat penangkapan terhadap pelaku, sempat sipelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dengan meloncat jendela akhirnya dikejar kemudian pada pelaku kita lakukan pelumpuhan” terangnya.
Diungkapkan Kasat Reskrim pelaku akan dikenakan UU Darurat karena yang bersangkutan menggunakan sajam serta dikenai pasal 351 ayat 2, sehingga pelaku terancam dengan hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim meminta agar warga masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, apabila melakukan perjalanan tidak perlu membawa alat tajam, karena dengan kita membawa alat tajam dapat memancing untuk berbuat tindakan yang berakibat pidana.
“Kalau untuk berkebun, silahkan, tapi kalau semacam jalan-jalan, berpergian dengan keluarga atau teman tidak perlu membawa senjata tajam (Sajam)” tutup Kasat Reskrim.|Laporan Wawan Gunawan