Indikatorpapua.com|BINTUNI-Salah satu fungsi yang diemban oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM khususnya di bidang kekayaan intelektual komunal, dimana bentuk kekayaan intelektual komunal sendiri meliputi kekayaan intelektual personal yaitu hak cipta, paten, merk, dan data tata letak sirkuit terpadu, kemudian kekayaan intelektual komunal yaitu ekspresi budaya tradisional pengetahuan tradisional dan sumber potensi geografis.
Hal ini seperti disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Slamet Prihantara dalam sambutannya di acara kegiatan Desiminasi dengan tema pentingnya kekayaan intelektual komunal sebagai perekat identitas daerah dan mendorong ekonomi masyarakat guna meningkatkan ekonomi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Aula hotel KM 4 Distrik Bintuni Barat. Rabu (25/8/2021).
Slamet Prihantara berujar, bahwa sampai saat ini kekayaan intelektual komunal di wilayah Provinsi Papua Barat yang tercatat di Dirjen kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 18 pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal. Dan melalui kegiatan ini pihaknya berharap dapat memberikan kontribusi dan peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat adat akan memberikan nilai positif, dimana terdapat perlindungan dan kepastian hukum atas kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh daerah dan meningkatkan kualitas masyarakat dan daya saing daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop membuka kegiatan secara resmi menyampaikan, pentingnya kekayaan intelektual komunal sebagai perekat identitas daerah dan dapat mendorong ekonomi masyarakat guna peningkatan terhadap ekonomi di daerah.
Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni sudah berjalan pesat dari kota hingga pedesaan dengan luas wilayah 18,673 KM yang meliputi 13,02 wilayah di provinsi Papua Barat, yang didalamnya terdapat berbagai macam suku antara lain, suku Irarutu, Sebyar, Sough, Kuri, Wamesa, Suku Sumuri, Moskona, dan suku Nusantara lainnya.
Kegiatan ini sangat bagus, untuk kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, terutama para anak-anak muda, untuk membangkitkan semangat jiwa muda dan kembali mengenang peninggalan para pendahulu, guna tidak melupakan berbagai macam adat istiadat, seperti musik daerah, tari-tarian dan yang lainnya yang sudah ada sejak dahulu.
“apresiasi saya sampaikan kepada kepada Bapak Ketua Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, yang telah datang ke Kabupaten Teluk Bintuni, dalam rangka kegiatan ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan selamat datang di tanah Sisar Matiti” ucapnya
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ada sesi pemberian cendramata dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi pengertian kekayaan intelektual komunal oleh narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Turut hadir, Matret Kokop, SH. (Wakil Bupati Teluk Bintuni), Drs. Frans Awak (PLT Sekda Kab. Teluk Bintuni), Slamet Prihantara BCIP. SH, MSi (Ketua Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat), Alex Cosmas Pinem SH. MSi (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Juliao Da Costa A.md.IP. SH MH (Kepala Rutan kelas II B Bintuni), Abraham Wekaburi (Koordinator masyarakat adat 7 suku Teluk Bintuni), Ani Bauw (Tokoh Perempuan Teluk Bintuni), dan Para Pimpinan OPD Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.|Lapora Wawan Gunawan