Indikatorpapua.com|BINTUNI-Berkas Perkara Penjualan Senjata Api Ilegal dengan tersangka Welem Taruk Alias Jeck dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Royal Sihotang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengatakan, untuk menindak lanjuti Perkara penjualan senjata api kepada Kelompok Kejahatan Bersenjata (KKB) di Nabire Papua namun digagalkan oleh Polres Teluk Bintuni 10 Februari 2021 lalu, rencana Pelimpahan akan dilakukan di Markas Polda Papua Barat Rabu (21/4-2021)
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kini telah dinyatakan P-21, ini sesuai diterbitkannya surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : B-189/R.2.13/Eku. 1/04/2021.” Kata Royal Sihotang
Barang Bukti yang akan diserahkan berupa, 1 Pucuk Senjata Api jenis Revolver, 1 Pucuk Senjata Api Laras Panjang, 600 Amunisi jenis Kaliber 5.56, kemudian 7 butir Amunisi jenis Rev 3.8, satu Magazine, Uang Tunai Rp450 ribu.
Senjata Api yang diduga diperoleh secara Ilegal itu dibeli di Ambon, Provinsi Maluku. Ironisnya Tersangka Welem Taruk mendapatkan Senpi tersebut dari Oknum Anggota Polisi di Polres Pulau Ambon dan Oknum Anggota TNI Kodam XVII Pattimura.
Dikatakan Royal Sitohang bahwa untuk menindak lanjuti berkas perkara tersebut maka akan dilakukan penyerahan tersangka beserta sejumlah barang buktinya pada hari Rabu 21 April 2021 dimana tempat penyerahan tersebut akan dilaksanakan di Polda Papua Barat.
“Tujuan dari penyerahan tahap 2 berkas tersebut sebenarnya menindaklanjuti pemindahan proses tanggung jawab perkara itu dari penyidik jaksa yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan untuk proses persidangan” tuturnya.
Dia memastikan setelah kelengkapan administrasi dan penyusunan dakwaan, Perkara tersebut akan segera di limpahkan Tahap II ke Pengadilan Negeri Manokwari.
“Yang jelas secara umum sesuai dari hasil semua unsur sudah terpenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara Senpi akan segera di proses ke tahapan II” tutupnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Royal Sitohang, mengatakan Wellem Taruk alias Jek diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.|Laporan: Gunawan