Teluk Bintuni, Indakatorpapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau kepada seluruh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024. Untuk dapat memperhatikan peraturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan baik dan benar. Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, saat apel pagi di halaman Kantor Bawaslu pada Sabtu (5/10/2024).
Sopiah juga memaparkan peran Bawaslu telah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Walikota.
Hal yang sama seperti di jelaskan oleh Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi, Bonefasius Remetwa, bahwa larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024, di mana pemasangan APK dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, zona pendidikan, dan rumah sakit.
“Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran, dan jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menertibkan APK tersebut,” tegas Bonefasius.
Selain itu, Bonefasius juga mengingatkan agar tim pemenangan tidak memasang APK di pohon dengan cara memaku atau di tiang listrik.
“Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di pohon atau tiang listrik untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Bawaslu Teluk Bintuni berkomitmen akan segera menyurati pihak terkait jika ditemukan pelanggaran dan meminta agar APK yang dipasang sembarangan segera ditertibkan.
Bonefasius juga menekankan pentingnya mendokumentasikan jika ada APK yang rusak, untuk menghindari tindakan perusakan yang tidak bertanggung jawab.Apel tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Teluk Bintuni dan awak media, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.
Pewarta : Wawan