Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni sebelumnya telah melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Distrik (Panwaslu Kecamatan) Existing (yang ada).
Hal ini dilakukan dengan maksud menilai kecakapan Panwaslu Kecamatan existing sebagai bahan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan tahapan Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan atau Distrik (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, pembentukan Panwas Kecamatan atau Distrik untuk Pilkada tahun 2024 menggunakan dua Kategori yakni, pertama: Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024, kemudian kedua: Peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu Tahun 2024.
(foto) : Nampak antusias calon peserta seleksi Panwas tingkat Distrik sedang melakukan pendaftaran di loket kantor Bawaslu Teluk Bintuni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Supiah Tokomadoran, Senin (29/4/2024) saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, pelaksanaan pembentukan dengan metode Evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Panwaslu Kecamatan) existing menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) yang di mulai sejak tanggal 2 hingga 3 Mei 2024.
“Tahapan pembentukan Panwas Kecamatan dengan metode evaluasi, dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sejak tanggal 23
ampai dengan tanggal 29 April 2024, kemudian pelaksanaan evaluasi kinerja pada tanggal 1 hingga 3 Mei 2024,” jelasnya.
Tambah Supiah Tokomadoran, menjelaskan bagi peserta pendaftar baru akan mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka, secara umum tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu. Adapun jadwal seleksi terbuka bagi Panwas Distrik dimulai tanggal 3 hingga 4 Mei 2024.
Pihaknya berharap melalui rekrutmen seleksi terbuka petugas Panwas tingkat Distrik terpenuhi adanya keterwakilan perempuan dengan target 30 persen.
Pewarta : Wawan.