Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Frans Aisanak dan Pontinus Wakom, dua terpidana Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Perusahan Kayu PT. WGU Teluk Bintuni hingga Jumat (5/3-2021) masih mendekam di RUMAH TAHANAN (Rutan) Polda Papua Barat.
Padahal dalam perhitungan perpanjangan penahanan atas kedua terpidana yang mengajukan Banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari itu, oleh Tim Kuasa Hukumnya, baik Frans maupun Pontinus ditahan sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal 2 Maret 2021.
Hal ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura tanggal 18 Desember 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari menyatakan kedua terpidana diperpanjang penahanannya sesuai amanat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hingga saat ini, kedua klain kami masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat” kata Yan Cristian Warinussy Jumat (5-3/2021)
Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tanggal 30 November 2020. Keduanya divonis, Frans Aisnak didera pidana 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan sementara dan Pontius Wakom dikenakan pidana 10 tahun penjara potong masa tahanan sementara.
Waktu itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
“Karena hingga hari ini Jum’at, 5 Maret 2021 belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura, maka atas nama hukum dan hak asasi manusia saya telah meminta dan mendesak kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien kami dari Rutan Mapolda PB demi hukum sore dan atau malam ini juga.” Tegas Yan Warinussy
Jika hal ini tidak dilakukan, “maka kami akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien kami tersebut.” Tuturnya.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dikonfirmasi ihwal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan.|Mohamad Raharusun