3.9 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Atas Nama Hukum, Kapolda Didesak Mengeluarkan Frans dan Pontinus dari Rutan Polda Papua Barat


Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Frans Aisanak dan Pontinus Wakom, dua terpidana Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Perusahan Kayu PT. WGU Teluk Bintuni hingga Jumat (5/3-2021) masih mendekam di RUMAH TAHANAN (Rutan) Polda Papua Barat.

Padahal dalam perhitungan perpanjangan  penahanan atas kedua terpidana yang mengajukan Banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari itu, oleh Tim Kuasa Hukumnya, baik Frans maupun Pontinus ditahan sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal 2 Maret 2021.

Hal ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura tanggal 18 Desember 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari menyatakan kedua terpidana diperpanjang penahanannya sesuai amanat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hingga saat ini, kedua klain kami masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat” kata Yan Cristian Warinussy Jumat (5-3/2021)


Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tanggal 30 November 2020. Keduanya divonis, Frans Aisnak didera pidana 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan sementara dan Pontius Wakom dikenakan pidana 10 tahun penjara potong masa tahanan sementara.
Waktu itu dipimpin  oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.

“Karena hingga hari ini Jum’at, 5 Maret 2021 belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura, maka atas nama hukum dan hak asasi manusia saya telah meminta dan mendesak kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien kami dari Rutan Mapolda PB demi hukum sore dan atau malam ini juga.” Tegas Yan Warinussy

 
Jika hal ini tidak dilakukan, “maka kami akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien kami tersebut.” Tuturnya.


Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dikonfirmasi ihwal tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan.|Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share