Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Seorang Pengajar berinisial FR di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Manokwari, Papua Barat kini di amankan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, Dia ditangkap di Jayapura Provinsi Papua.
FR yang kerap disapa para Santri sebagai Ustad itu diduga mengalami kelainan Sexsual, pasalnya ia kerap menjadikan Murid Pria sebagai korban pelampiasan, kebejatanya
“Ia benar, FR kita sudah amankan yang bersangkutan” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ilham saat dihubungi media ini Jumat (5/3-2021) malam.
Setidaknya terdapat 6 Orang Korban kebejatan FR bahkan diperkirakan korban lebih dari 6 Orang, dimana aksinya itu sudah berulang kali dilakukan pada Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Manokwari.
Untuk memuluskan niatnya, FR kerap memberikan hukuman kepada Para Santri, ia selaku pengasuh memberikan hukuman apabila terjadi kesalahan yang diperbuat para Santri. Ia kemudian menutup mata para santri dengan Gacu Pramuka, kemudian melakukan oral atau Onani.
“Pelaku diduga mengalami kelainan seks yaitu menyukai korban sesama jenis (homo)”
FR terancam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.|Mohamad Raharusun