Indikatorpapua.com | Bintuni – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD jalan raya Kalikodok Distrik Bintuni, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,7 triliun, Jumat (16/12/2022).
Sekretaris DPRD Teluk Bintuni, Mesak Pasali saat membacakan Surat Keputusan DPRD Teluk Bintuni nomor 14 tahun 2022 tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD T.A 2023.
“Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan pembahasan dan telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Teluk Bintuni dalam rapat paripurna DPRD masa sidang III tahun 2022,”ucap Mesak.
Adapun perincian APBD T.A 2023 Teluk Bintuni sebagai berikut. Pendapatan daerah Rp2.721.209.125.000. Belanja Rp2.816.209.125.000. Surplus/defisit -Rp95.000.000.000. Lalu, pembiayaan neto Rp95.000.000.000.00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp0.
“Keputusan ini disampaikan kepada Bupati untuk dilaksanakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022 ditetapkan oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba,”kata Mesak.
Dalam kesempatannya Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD maupun seluruh pihak yang telah ikut memberikan dukungan hingga APBD TA 2023 Teluk Bintuni ditetapkan.
“Tugas selanjutnya untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah segera menyiapkan dan melengkapi 14 dokumen evaluasi dan 4 dokumen pendukung Ranperda APBD 2023 untuk dievaluasi ke Provinsi Papua Barat sebelum akhir tahun 2022,” jelas Kasihiw.
Pewarta : Wawan.