Bintuni, Indikatorpapua.com – Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ansyar, S.Pd, yang baru dilantik pada tanggal 26 Juli 2023 oleh KPU RI di Jakarta, menjelaskan tentang daftar pemilih tambahan (DPTB) untuk pemilihan umum.
Syarat pindah memilih dibagi menjadi dua kategori: tigapuluh hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari sebelum pencoblosan. Pada tigapuluh hari sebelum pencoblosan, ada sembilan syarat untuk pindah memilih, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas di pusat rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani pendidikan, dan pindah domisili.
Ansyar menekankan bahwa teman-teman yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan harus membawa persyaratan yang telah dijelaskan. Untuk pemindahan memilih tigapuluh hari sebelum pencoblosan, ada empat syarat, termasuk surat keterangan dari atasan jika ingin mencoblos di tempat lain karena pekerjaan.
Ansyar juga menjelaskan bahwa aplikasi SIAKBA akan memberikan informasi tentang jumlah kertas suara yang akan didapatkan oleh pemilih.
“Jadi kami tidak lagi kesulitan menentukan, karena SIAKBA memberikan arahan. Aplikasi ini sangat membantu,” ujar Ansyar kepada wartawan.
Selain itu, untuk daftar pemilih khusus, Ansyar menjelaskan bahwa warga yang tidak terdaftar atau terlambat terdaftar dapat memilih pada hari pemilihan dengan menunjukkan E-KTP di TPS. Namun, E-KTP tersebut harus beralamat di Bintuni, dan pemilih akan menggunakan dua persen dari surat suara yang disediakan oleh panitia pemungutan suara.
Ansyar juga membagikan pengalamannya di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pengabdian di berbagai posisi seperti kepala sekolah dan ketua PPS. Ia juga terlibat dalam penggiat literasi di Kamundan.
Demikianlah informasi yang diungkapkan oleh Ansyar terkait dengan persyaratan pemilih tambahan dan pemilih khusus dalam pemilihan umum di Teluk Bintuni.
Pewarta : Wawan.