Indikatorpapua.com|Manokwari-Pelarian Jhon Loatong mantan Kepala Bidang Amdal Perizinan dan Konservasi Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama, sebagai terpidana Korupsi berakhir di tangan Tim Intelijen Kejaksaan.
Jhon Loatong merupakan terpidana kasus Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2853 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 09 Oktober 2019, dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Analisis Pengkajian Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terjadi pada tahun 2015 dikantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Wondama.
“Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap Jhon Loatong di Jl. Kali Baru Barat RT 002/RW 010 Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta Jumat (11/12-2020) kemarin” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan Sabtu (12-12-2020).
Terpidana Jhon Loatong selama ini masuk dalam daftar pencarian orang DPO Kejalsaan Negeri Manokwari.
“Bahwa akibat dari perbuatanya, terpidana dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 553.060.000 (lima ratus lima puluh tiga juta enam puluh ribu rupiah) dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.” Kata Billy.(IP.02)