“Pers tidak anti kritik, itu sebuah masukkan buat kami, tapi pada forum yang tepat, bukan pada medsos, karena medsos dari kalangan orang itu segala jenis itu ada disitu, sehingga analisanya jangan sampai mengarah pada pencemaran, karena bisa mengiring orang untuk tidak percaya kepada pers,”
Indikatorpapua.com | Manokwari, – Belasan wartawan-wartawati yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengadukan akun Facebook Ari Koesmiadi ke SPKT Polres Manokwari, Selasa, (21/6/2022).
Laporan itu dilayangkan terkait postingan status akun Ari Koesmiadi di Media Sosial facebook yang diduga telah membuka peluang dan berpotensi merusak citra wartawan di publik.
“Untuk memperkuat Laporan pengaduan ini, saya lampirkan 4 copy status saudara Ari Koesmiadi dan tanggapan yang muncul akibat beredarnya status tersebut di media sosial,” ungkap Ketua bidang Advokasi wartawan PWI Papua Barat, Amstrong Lucas.
Postingan akun Ari Koesmiadi menurutnya, para wartawan merasa nama baik tercemar sehingga meminta Polres Manokwari agar bertindak sebagai mediator antara pemilik akun facebook Ari Koesmiadi.
Dia juga meminta akun Facebook Vera Sinaga agar dihadirkan juga untuk mengklarifikasi terkait komentar yang timbul dari postingan Ari Koesmiadi.
Amstrong Lucas menilai kedua akun facebook tersebut telah berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum Polres Manokwari dapat menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan antara pihak wartawan di Manokwari dengan saudara Ari Koesmiadi dan saudari Vera Sinaga,” tuturnya.
Guna mengetahui secara langsung apa maksud dan tujuan saudara Ari Koesmiadi menyebarkan status tersebut di Media Sosial Facebook miliknya, dan apa maksud Saudari Vera Sinaga memberi tanggapan dengan mengatakan ‘ya dong jg kejar berita yg ada amplop jg jd’,” lanjut Amstrong.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam menjelaskan, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial bernada kritik. Namun menurut Bustam, kritik tidak pada tempatnya.
“Pers tidak anti kritik, itu sebuah masukkan buat kami, tapi pada forum yang tepat, bukan pada medsos, karena medsos dari kalangan orang itu segala jenis itu ada disitu, sehingga analisanya jangan sampai mengarah pada pencemaran, karena bisa mengiring orang untuk tidak percaya kepada pers,” beber Bustam.
Sementara itu, wartawan senior yang juga wakil Ketua bidang Advokasi wartawan PWI Papua Barat, Nico Pattipawae menyatakan bahwa postingan akun yang bersangkutan telah mendapatkan tanggapan yang sangat menyudutkan kerja-kerja wartawan secara khusus di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk dapat bertemu dengan kami menjelaskan maksud kenapa sampai dia memposting hal tersebut. Kalau memang dia tidak senang dengan kami media yah bicaralah baik-baik,” tegasnya.
Dikatakan Nico, jika akun tersebut menemukan informasi di lapangan terkait masalah sosial, dapat disampaikan ke wartawan, sebab lanjut Nico dia yakin yang bersangkutan memiliki nomor telepon sejumlah wartawan di Manokwari.
“Harusnya dia kasih tahu ke kita, pasti kita melakukan peliputan, media sosial bukan tempat kita menghina atau mencaci maki orang, media sosial alangkah baiknya digunakan dengan bijak,” pungkasnya.
Pewarta : IP 02