“Dalam operasi itu polisi memperoleh barang bukti sabu siap edar dengan berat timbang 8,49 gram”
Indikatorpapua| Bintuni – Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi itu polisi memperoleh barang bukti sabu siap edar dengan berat timbang 8,49 gram.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK yang didampingi Kasat Narkoba saat merilis operasi tersebut, Jumat (11/2) mengatakan dua pelaku diringkus pada Selasa (8/2).
Dua pelaku itu atas nama Winda alias Aji Lolo dan Disantara Kusuma Dewa. Mereka tertangkap pada waktu dan tempat berbeda.
“Wenda alias Aji Lolo tertangkap saat hendak melakukan transaksi Kompleks Pensiunan Bintuni. Sedangkan Dewa ditangkap di penginapan Kali Kodok Teluk Bintuni,” sebut Kapolres.
Junov menjelaskan pada Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Polres Bintuni memperoleh informasi terkait rencana transaksi narkoba di sekitar Kompleks Pensiunan Bintuni.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang, SH bersama tiga personil bergegas untuk memantau aktivitas di Kompleks Pensiunan. Beberapa saat kemudian terlihat sepeda motor yang dicurigai sedang menuju kearah salah satu penginapan.
Tak selang waktu lama, Kasat Resnarkoba dan anggota langsung membuntuti pelaku yang diketahui bernama Winda alias Aji Lolo.
“Aji Lolo melihat keberadaan anggota yang sedang membuntutinya, sehingga pelaku membuang sesuatu barang dari tangannya. Saat itu juga Aji Lolo langsung dibekuk,” katanya.
Polisi pun mencari barang yang dibuang pelaku dan tidak makan waktu lama anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening. Aji Lolo saat itu juga mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu yang hendak dijualnya kepada seseorang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi kembali menemukan dua sashet sabu yang disimpan dalam kotak wireleelss bluetooth milik pelaku
“Saat diintrogasi di mengaku barang bukti itu ia dapatkan dari saudara Disantara Kusuma Dewa yang beralamat di Kali Kodok,” jelas Kapolres.
Sekitar pukul 20:30 WIT pelaku pun langsung dibawa ke penginapan milik Dewa di Kali Kodok Bintuni, setibanya di lokasi Dewa sedang duduk di ruang tamu dan tidak dapat mengelak dari sergapan petugas Resnarkoba.
Keduanya pun dipertemukan dan masing-masing mengakui keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Pelaku Winda alias Aji Lolo bertugas sebagai penjual. Dari hasil penjualannya ia diberi upah sebesar Rp 500 ribu,” kata Junov lagi.
Dalam penangkapan pelaku Dewa, yang bersangkutan menunjukan tiga sachet sabu yang disimpan didalam dos HP android jenis Vivo V15. Ia juga menunjukan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 650 ribu.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain enam sashet sabu seberat 8,49 gram, satu kotak wireless bluetooth warna hitam, satu HP Vivo Y17 warna biru, satu tas gantung warna hitam tali coklat merk R2 reliable remarkable.
Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening dan satu sendok terbuat dari plastic sedotan, uang Rp 650 ribu, satu dos HP Vivo V15 warna putih, satu HP Samsung Galaxy A72 warna hitam juga satu buah timbangan digital warna hitam.
“Semua barang bukti kami sita dan pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum,” demikian Kapolres.|
Pewarta : Wawan Gunawan