“Korban diketahui positif hamil sesuai hasil USG”
Indikatorpapua.com | Bintuni-Seorang pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, harus mendekam di penjara akibat merayu seorang remaja putri di daerah tersebut.
Peristiwa itu berawal dari perkenalan antara pelaku berinisial JT dengan korban di media sosial Facebook. Perkenalan itu rupanya berujung petaka.
Bagaimana tidak, dari perkenalan itu pelaku berusaha menjalin kedekatan dengan korban. Hingga akhirnya korban diketahui positif hamil diduga dari hubungan keduanya.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui PS Kanit Reskrim Bripka Deni Simanjuntak, Jumat (7/1), mengutarakan korban berstatus pelajar dan masih bawah umur.
Deni menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pelaku menjalin kedekatan di dunia maya dengan korban selama dua pekan. Setelah akrab mereka berdua jalan-jalan ke sungai atau kali Rajawali.
Di lokasi tersebut keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Keterangan korban, awalnya dia menolak, namun akibat bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku,” Sebut Kanit Reskrim.
Sesuai keterangan yang digali penyidik, lanjut Deni, tindakan bejat itu dilakukan tak cukup sekali, namun sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda.
“Pertama di kali Rajawali, kedua di daerah pasar, kemudian di halte bus dan yang terakhir di Rajawali lagi” imbuh Kanit.
Kasus ini sudah dalam penanganan penyidik Reskrim Polres Teluk Bintuni. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Ia menambahkan, akibat hubungan itu korban diketahui positif hamil sesuai hasil pemeriksaan di Puskesmas dan Ultrasonografi atau USG rumah sakit setempat. Pelaku pun sudah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni”
Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 76e junto pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 , tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Belajar dari kasus ini masyarakat khususnya para orang tua diimbau untuk melakukan pengawasan serius kepada anak-anaknya. Sehingga mereka terjaga dari pergaulan negatif.
Jika terjadi peristiwa serupa menimpa anak-anaknya masyarakata pun diminta tak segan-segan melaporkan kasus ke pihak kepolisian terdekat.| Laporan Wawan Gunawan