“Kasus yang tidak berlanjut pada proses penyidikan sebagian besar tuntas melalui proses restorative justice”
Indikatorpapua.com | Bintuni-Angka kasus tindak pidana di Kabupaten Teluk Bintuni meningkat pada tahun 2021 dan 64 persen diantaranya berhasil dituntaskan oleh penyidik Polres setempat.
Kapolres AKBP Junov Siregar pada kegiatan rillis akhir tahun, Jumat (31/12) mengatakan jumlah kasus tindak pidana yang ditangani tahun ini meningkat 32 persen.
“Di Tahun 2020 tercatat sebanyak 84 kasus, pada tahun 2021 naik menjadi 121 kasus atau meningkat 32 persen. Peningkatan kasus yang ditangani ini juga dibarengi dengan kinerja penyidik kami,” sebut Junov.
Pada tahun 2020 lanjut Kapolres anggotanya berhasil menyelesaikan 46 kasus pidana dari 84 yang ditangani. Pada 2021 meningkat menjadi 79 kasus atau naik sebesar 64 persen.
Untuk kasus yang masih dalam penyidikan sebanyak enam kasus di tahun 2021, naik 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan kasus masih dalam penyelidikan naik 22 persen dari 30 kasus pada 2020 meningkat menjadi 54 kasus pada 2021.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang tidak berlanjut pada proses penyidikan sebagian besar tuntas melalui proses restorative justice atau proses perundingan secara kekeluargaan.
“Ini tentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku,” sebut Junov menambahkan.
Kasat Reskrim PolresTeluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun pada kesempatan yang sama merinci 79 kasus yang berhasil dituntaskan bersama penyidiknya antara lain kasus pencurian sebanyak 25 kasus, penganiayaan 22 kasus, perzinaan satu, pemerkosaan dua, penghinaan dua pembunuhan dua, penipuan enam, pengerusakan empat, persetubuhan anak empat, pemilikan senpi ilegal satu, curanmor dua, kejahatan ITE dua kasus, penyerobotan tanah dan pengeroyokan masing-masing satu kasus.
Pihaknya akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus-kasusbyang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.| Laporan Wawan Gunawan