Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Hans Koromat alias Hans Scopi, terpidana Hukuman Mati dalam kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap Anak di Tahun 2018 silam mencatat namanya sebagai orang Pertama yang mendapat Vonis mati oleh Pengadilan di Tanah Papua.
Hans Koromat saat ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari ke Lembaga Pemasyatakatan Kelas I Makasaar.
“Saya kira Hans Koromat merupaka Terpidana Hukuman Mati pertama di tanah Papua” kata Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy, Sabtu (30/10-2021).
Yan mengatakan, ini merupakan kasus pertama, sebelumny Terpidana Kartu Kuning atau Yoman Telenggeng, yang merupakan klainya namun setelah dilakukan Pembelaan kemudian Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup.
“Sidang kasus Yoman atau Kartu kuning kan digelar di Pengadilan Manokwari dan saya punya klain waktu itu, setelah dilakukan pembelaan terdakwa divonis seumur hidup” ujar Yan Warinussy.
Dia menambahkan, terpidana Hukuman Mati Hans Koromat, kabarnya mengajukan grasi ” saya dengar kemarin itu Koromat mengajukan grasi, kan putusanya sudah berkekuatan hukum tetap, jadi bisa dilaksanakan” katanya
Namun karna Koromat mengajukan Grasi maka bukan menunda, namun eksekutor dalam hal ini jaksa, akan mempertimbangkan.
“Grasinya seperti apa, kalau ternyata hukuman yang dijalankan maka Jaksa Agung akan melakukan kordinasi dengan Mahkamah Agung, kalau grasinya ditolak yaa sudah apa boleh buat” jelasnya.
Baca Berita Terkait, https://indikatorpapua.com/masih-ingat-pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuhan-anak-di-manokwari-yang-divonis-mati-begini-nasibnya/
Jika Grasi ditolak, lanjut Yan, Jaksa Agung harus mempersiapkan eksekusi, mulai dari mempersiapkan waktunya, tempat yang ditentukan, dan para Algojo atau eksekutor.
Alasan pemindahan Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Manokwari itu ke Lapas Kelas I Makasaar karena Lapas di Makasaar dianggap telah memenuhi standar Maximum Security.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony Kambado mengaku Sempat terpidana menyatakan akan mengajukan grasi.
“Tapi itu hanya sebatas dia bicara, belum mengusulkan” tuturnya saat dikonfirmasi sebelumnya.|Laporan Mohamad Raharusun