Indikatorpapua.com|BINTUNI-Proses pengurusan perizinan Situ, Siup maupun TDP selama ini di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni berjalan sangat baik, dan saat ini semua proses perizinan mulai perlahan akan beralih pada sistim Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala PTSP Teluk Bintuni Jefry Papilaya di ruang kerjanya Perkantoran Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Distrik Manimeri SP 3. Rabu (13/10/2021).
Dikatakan Papilaya, bahwa ditargetkan di bulan November mendatang semua proses perizinan sudah harus menggunakan sistem online di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Teluk Bintuni harus bisa menyesuaikan.
“Sehingga tidak ada alasan lagi alasan yang mengatakan tidak siap” kata Papilaya
Diungkapkan Papilaya, dan untuk di Dinas PTSP Teluk Bintuni akan membentuk tim kerja, yang tentunya akan memprogramkan salah satu kegiatan pelatihan bagi staf, dimana yang pelatihan tersebut akan dipandu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun bila pelatihan tersebut belum bisa dilaksanakan di tahun ini maka tahun depan akan kami laksanakan.
“bila kita belum bisa mendatangkan Narasumber yang dimaksud maka, kita akan mengirim 2-4 staf, akan saya utus untuk belajar di sana, sehingga peralihan dari sistem manual ke sistem online bisa berjalan baik” ungkapnya.
Lanjut Papilaya, terkait dengan hal itu, Dinas PTSP Teluk Bintuni memiliki sebuah inovasi dan dalam waktu dekat akan membuat klinik OSS, yang sudah barang tentu selain biaya dan kesiapan SDM di Dinas sendiri sangat diperlukan. Karena yang mengeluarkan izin itu dari BKPM RI atau Kementerian Investasi, dan Dinas PTSP hanya memvasilitasi izin.
“Kecuali seperti persyaratan Rekomendasi SIP atau surat izin Praktek, seperti Dokter, Bidan, sedangkan izin-izin yang lainnya semua sudah langsung sistim OSS” tuturnya.
Terlepas dari proses perizinan dengan menggunakan sistem OSS. Papilaya juga mengungkapkan, terkait dengan perizinan tempat hiburan atau kafe, diakui Papilaya bahwa dari sekian Kafe yang saat ini telah menjamur di Teluk Bintuni, masih ada sebagian kafe yang izinnya telah berakhir, walaupun ada juga dari kafe yang izinnya mereka telah perbaharui.
Dijelaskan Papilaya, terkait dengan operasinya sebuah tempat hiburan seperti kafe, dimasa pandemi Covid-19, itu kewenangannya berada Tim satgas Covid-19, dan PTSP tidak berkewenangan akan hal tersebut.
“Karena bahkan ada yang kafe nakal, seakan-akan di tutup kalau dilihat dari luar, tetapi di dalam ada aktifitas, sehingga ini juga bisa menjadi perhatian semua, seperti teman-teman dari Satpol PP, pelanggaran seperti begini, supaya kita jangan mudah dikibuli” ujarnya
Diakui Papilaya, tidak semua pengusaha itu baik, karena ada juga pengusaha yang nakal seperti tidak mengikuti aturan perizinan sesuai peruntukannya.
“Untuk sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan, yang jelas pertama itu sangsi administrasi, seperti kita cabut izinnya” jelasnya
Papilaya juga menghimbau bagi para pengusaha, berusahalah yang baik dan benar, izin yang kami keluarkan dapat dipergunakan dengan rasa tanggung jawab, tidak menyelewengkan izin yang ada, sehingga semua dapat bermanfaat, baik untuk Daerah dan juga baik untuk para pemilik usaha itu sendiri.|Laporan Wawan Gunawan