Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Polres Manokwari dalam operasi patuh mansinam 2021 pada Rabu (29/9-2021) berhasil menindak 27 Pelanggar. Tindakan tersebut berupa dikeluarkan surat tilang. Pelanggar yang ditilang didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan Helm dan tanpa TNKB.
Hal ini disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Iptu. Subhan Ohoimas mengatakan, Operasi Patuh Mansinam yang dilakukan pada Hari ke 10 di Jalan Merdeka Manokwari, petugas bukan hanya memberikan Penindakan
“Sebanyak 27 pelanggar ditilang, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm dan TNBK. Tapi juga terdapat sekitar 35 Pengendara yang kami berikan teguran, secara humanis” kata Iptu Subhan Ohoimas.
Ohoimas juga mengatakan, dalam operasi yang dilakukan, para petugas Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari juga menyebarkan selebaran yang ditempelkan di kendaraan.
“Kami tempelkan selebaran berbentuk stiker berupa himbauan tertib lalu lintas kepada para pengguna jasa roda dua dan roda empat, sebanyak 40 sticker” ujarnya
Bukan hanya itu, Kasat Lantas Polres Manokwari ini juga mengatakan dalam operasi patuh mansinam para petugas tanpa hentinya menghimbau kepada warga agar menggunakan Masker. Pihaknya pun membagikan sebanyak 25 Pcs Masker kepada pengendara.
“Saya mengajak seluruh masyakat untuk mau tertib berlalu lintas mengingat berprilakuntertib akan kembali dirasakan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor” tutur Iptu. Subhan Ohoimas.|Laporan Mohamad Raharusun