Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Pemberian Remisi kepada terpidana kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, dinilai menciderai rasa keadilan. Apalagi dalam kasus tersebut, bukan hanya Negara yang dirugikan dari aspek Keuangan, tetapi ada Keluarga yang menjadi korban para Koruptor yang mendapat vonis Hukuman dari Majelis Hakim.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, ND Notaris dan PPAT Terpidana Korupsi itu memperoleh Hukuman 2 Tahun Dihukum Penjara serta denda 50 Juta Subsider 1 Bulan, Vonis hakim pada 12 Oktober 2020 silam
Kartika Ningsi, Pemilik Sertifikat Tanah yang diwariskan oleh Orang Tuanya yang menjadi salah satu objek dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mengungkap rasa ketidak adilan yang ditunjukan secara gamblang oleh Para Penegak Hukum.
“Saya kok bingung membaca berita tentang pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan 2 Bulan kepada Koruptor” tutur Kartika, Minggu (29/8-2021)
Kebingungan yang dialami Putri dari Sarjono, Pemilik Sertifikat Tanah tersebut yakni pertama, Terpidana Korupsi ND dikurangi masa Tahahan, kemudian terpidana dipindahkan ke Rutan Teluk Bintuni. “Ini menjadi tanda tanya besar” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan, mengapa ‘Keistimewahan’ yang diberikan kepada Terpidana Korupsi tersebut tidak dari awal, saat hakim membacakan Vonis di Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Mengapa tidak dari awal keputusan Pengadilan itu ditegakan, malah belakangan ada lagi perubahan” ujar Anak Almarhum Sarjono, Pemilik Sertifikat Tanah, kawan baik dari Terpidana AB.
Dengan kerendahan hati, Kartika Ningsi lalu bersungut mengungkapkan jeritan hati sebagai Rakyat Kecil yang diperlakukan seperti itu.
“Apa jadinya kami Rakyat Kecil yang diperlakukan seperti itu ya?” Kata Kartika Sembari menyematkan tanda tanya.
Baca berita terkait https://indikatorpapua.com/soal-remisi-terpidana-korupsi-jaksa-akui-berikan-sertifikat-jc/
Made Pesek Budiawan, Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, belakangan dikonfirmasi menyebutkan, Pemberian Remisi kepada terpidana Korupsi pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat merupakan kewenangan Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat.
“Saya mengklarifikasi bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat atas berbagai pertimbangan terhadap Terpidana, Kejaksaan hanya mengeluarkan rekomendasi atas permintaan dari Kanwil Hukum dan Ham terkait Justice Colaboration (JC)” kata Made Pasek Budiawan yang saat ini sudah Pindah tugas ke Kejagung RI.
Made Budiawan menerangkan bahwa terpidana Korupsi ND mendapat sertifikat JC karena dinilai membantu Penegak Hukum dalam mengungkap kasus Korupsi
Menyangkut kerugian Negara, kata Made Pasek dibebankan kepada Terpidana LMS yang sudah Meninggal Dunia.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, seperti di kutip melalui SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, Majelis Hakim menetapkan kerugian Negara mencapai Rp3,309.763,00,- Miliar dari total Rp4,5 Miliar lebih, setelah dikurangi uang yang dirampas untuk Negara dari barang bukti sebesar Rp 222.502443,00,- dibebankan kepada Kontraktor LMS.
Terdakwa ND oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair
Dalam dakwaan Jaksa, ND berperan sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT)|Laporan Mohamad Raharusun