5.7 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Pemkab Teluk Bintuni Terapkan PPKM

Indikatorpapua.com|BINTUNI-Sejak tanggal 30 Juni hingga 13 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan surat edaran nomor : 045/115/Wabup-TB/2021.

Surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN, BUMD, BUMS, dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan intruksi Menteri menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2021, dan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI nomor : 13 tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021, serta dengan surat edaran Gubernur PB nomor : 0612/1273/GPB/2021/tanggal 22 Juni 2021 tentang penerapan Work Form Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) di lingkungan kerja Provinsi Papua Barat.

Serta dengan pertimbangan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Sehubungan dengan penerapan PPKM dan pengoptimalan posko disampaikan beberapa hal diantaranya.

Akses darat dan keluar di Teluk Bintuni ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN/TNI Polri lembaga instansi Pemerintah masyarakat umum lainnya yang akan melakukan perjalanan dinas resmi dan mendesak dapat diizinkan dengan beberapa syarat huruf “a sampai dengan huruf f”.

Akses laut dan udara keluar wilayah Kabupaten teluk Bintuni penumpang maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dengan ketentuan sebagaimana angka 1 (satu) Surat Edaran ini, dan moda transportasi pengangkut barang dijinkan dengan tetap mengikuti screening oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Akses laut dan udara masuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk bintuni atau yang memiliki KTP Bintuni.

Apabila ditemukan mengangkut penumpang dari Kabupaten lain dan atau melebihi kapasitas dan bukan penduduk bintuni (kecuali ABK), maka kapal tersebut tidak boleh merapat ke pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan membawa kembali penumpang ke tempat asal, Bagi awak kapal yang dinilai oleh petugas Gugus Tugas perlu diperiksa wajib mengikuti arahan/pemeriksaan yang diminta.

Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIT s/d 21.00 WIT, diluar waktu yang telah ditentukan akses masuk melalui jalur darat ditutup selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani test covid di posko pemeriksaan darat.

Bagi ASN, TNI-POLRI, karyawan dan masyarakat yang merupakan penduduk Teluk Bintuni (KTP Bintuni) dan tidak melakukan perjalanan keluar Papua Barat dalam 14 (empat belas) hari terakhir serta akan memasuki wilayah Kabupaten Teluk Bintuni Wajib menjalani test covid di poskO pemeriksaan darat, laut dan udara.

Bagi ASN, TNI-POLRI, karyawan dan masyarakat penduduk Teluk Bintuni (KTP Bintuni) dan tidak melakukan perjalanan keluar Papua Barat dalam 14 hari terakhir.
serta akan memasuki wilayah Kabupaten Teluk Bintuni wajib memiliki
hasil rapid test antigen negatif (2 hari terakhir) atau hasil PCR negatif (3 hari terakhir) serta wajib menjalani test covid di posko pemeriksaan darat, laut dan udara.

Bagi ASN, TNI-POLRI, karyawan dan masyarakat yang bukan penduduk Teluk
Bintuni, selama pemberlakukan PPKM dilarang memasuki wilayah Kabupaten Teluk Bintuni kecuali sebagaimana disebutkan, dan wajib memiliki hasil rapid test antigen negatif 2 hari terakhir atau hasil PCR negatif 3 hari terakhir, serta wajib menjalani test covid di posko pemeriksaan darat, laut dan udara.

Pergerakan masyarakat antar Distrik dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni agar dibatasi hanya untuk keperluan penting dan mendesak serta atas ijin Kepala Kampung
dan Kepala Distrik.

Kegiatan belajar mengajar yang bersifat tatap muka baik TK/PAUD, SD, SMP, SLTA
dan yang sederajat serta Perguruan Tinggi dihentikan sementara selama masa
pemberlakuan PPKM dan akan dibuka kembali setelah ada pemberitahuan lebih lanjut. Proses belajar mengajar (PBM) dilakukan secara daring (online).

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Para pelaku usaha, seperti warung makan, toko, kios pengecer dan sejenisnya dibatasi
Jam usaha dimulai pukul 08.00 sd 20.00 WIT. Pelayan warung makan, restoran dan
cafe dan sejenisnya makan minum ditempat maksimal 25% dari kapasitas tempat, lebih diutamakan pelayanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan Jam operasional.

Sedangkan untuk aktifitas di pasar sentral Bintuni dan pasar senteral lainnya di mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIT selama pemberlakukan PPKM dan mengacu pada ketentuan yang ditentukan oleh SATGAS COVID 19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Layanan angkutan umum dalam kota yang melibatkan banyak orang seperti angkutan
masyarakat Bintuni (AMB), angkutan pedesaan dan sejenisnya dalam masa
pemberlakukan PPKM dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam rangka meningkatkan penanganan COVID 19 maka dibentuk Posko Penanganan COVID 19 di ditingkat kampung dan distrik dengan fungsi melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat
Kampung dan Distrik yang berkoordinasi dengan Kepala Distrik, Kepala Kampung,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Aktivitas perkantoran dibatasi untuk kegiatan internal sesuai dengan standar operasional Kesehatan dalam masa pandemi CoviD 19, sedangkan untuk yang bersifat layanan umum kepada masyarakat dibatasi untuk urusan penting dan mendesak selama pemberlakukan PPKM dengan mengacu pada surat edaran Gubernur.

Sedangkan untuk sistem kerja Pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebanyak 50% dan yang
melaksanakan tugas/bekerja di kantor (Work From Office) sebanyak 50% tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada Lembaga/Instansi/Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, dan mulai masuk
kantor kembali pada hari Rabu,14 Juli 2021.

ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat
tinggalnya wajib menjalankan, tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat
tinggalnya tidak diperkenankan bepergian ke daerah lain atau daerah terdampak,

Penerapan protokol kesehatan yang ketat di OPD masing-masing serta jadwal kerja
yang diatur secara bergiliran oleh masing-masing pimpinan OPD.

Akan dilakukan pemeriksanaan swab dan vaksin massal di beberapa area, oleh karena
itu segala aktivitas masyarakat pada area dan waktu yang ditentukan akan dihentikan
guna membantu kelancaran pemeriksaan dan vaksin. Seluruh warga yang diminta untuk diperiksa dan divaksin, wajib mengikuti arahan gugus tugas.

Kegiatan sosial, seni, budaya, keagamaan, kepemudaan yang dapat menimbulkan
kerumunan di ijinkan maksimal 25 % dari kapasitas tempat pelaksanaan dan wajib
memiliki ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Kapolres Teluk Bintuni dan
rekomendasi Satgas COvID 19.

Kegiatan Rapat, Seminar, Pertemuan Luring ditempat umum yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan di ijinkan maksimal 25 % dari kapasitas tempat pelaksanaan dan wajib memiliki ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Kapolres Teluk Bintuni dan rekomendasi Satgas COVID 19.

Wajib melaksanakan Gerakan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Semua pihak diminta untuk tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan
kewaspadaan, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi.

Tidak mengambil tindakan sepihak dalam rangka mengintimidasi, mengusir,
mengancam atau mengucilkan mereka yang terindikasi COVID 19.

Satpol PP koordinasi dengan TNI-Polri, Satgas COVID 19, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Adat agar meningkatkan pembinaan, pengawasan, penertiban
hingga penindakan selama pelaksanaan PPKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan oleh Wakil Bupati Matret Kokop.|Laporan: Wawan Gunawan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share