Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Papua Barat.
Surat edaran Nomor:443.2/1339/GPB/2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasawisma RT/RW dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.
Dalam surat edaran Gubernur Papua Barat tersebut dilakukan pembatasan meliputi, Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, Pelaku usaha, Kegiatan Keagamaan dan Aktivitas Perjalanan masuk dan keluar di Wilayah Papua Barat.
Bukan hanya itu, diberlakukan pembatasan pelaku usaha perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantona Covid-19 serta industri orientasi ekspor tetap melakukan aktivitas dengan pendekatan Work From Home maksimal 50 persen karyawan dengan memperhatikan Protkes.
Pelaku perjalanan tour atau traveling dengan moda transportasi darat, laut dan udara ditiadakan.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Fasilitas Umum. wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIT, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.”
Apotek, klinik dan toko obat bisa buka full 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Apotek, Klinik, toko obat dan Laboratorium swasta yang beroperasi selama 24 jam diwajibkan memperoleh atau mendapat ijin operasional dari Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Ketua Harian Satuan Tugas COVID-19 Papua Barat.
Dengan prosedur sebagai berikut,
Meminta surat rekomendasi/pengantar yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui SATGAS COVID-19 Kabupaten/Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apotek, Klinik, toko obat, dan Laboratorium swasta yang terbukti melakukan Malprakter medis. Malpraktek administrasi Surat Keterangan hasil SWAB PCR dan Rapid Antigen maka akan diberikan sanksi dengan mencaput ijin usaha.
Pemerintah Papua Barat juga membatasi perjalanan Orang dalam wilayah Papua Barat terutama penduduk antar Kabupaten atau Kota diwilayah Papua Barat dilarang memasuki wilayah yang bukan tempat domisili sesuai KTP kecuali urusan urgen.
“Setiap orang yang masuk wilayah Papua Barat melalui Darat, Laut, Udara wajib
memperlihatkan hasil pemeriksaan PCR/TCM Bebas COVID-19 (H-1 sebelummelakukan perjalanan), dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (Minimal Vaksin Dosis 1) bagi ASN, TNI, POLRI.”
Aspek Keagamaan, Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura,Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
“Pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama 14 hari”
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Dominggus Mandacan dan diedarkan oleh Pelaksana Tugas Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Apnir.|Laporan: Mohamad Raharusun