Indikatorpapua.com|BINTUNI-Sejak Tahun 2019 hingga saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Teluk Bintuni bagai lembaga yang ‘Mati Suri’.
Sejak Tahun 2018, kala Kepengurusan lama berakhir, hingga Tahun 2019 digelar Seleksi Pengurus Baznas Bintuni kini hasil seleksi tak kunjung di umumkan.
Padahal pihak yang berwenang untuk memastikan hasil seleksi Pengurus Baznas Bintuni yang baru adalah Baznas Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan Baznas Pusat.
Sebab Baznas di Kabupaten Teluk Bntuni adalah sebuah keharusan dalam rangka menjawab kewajiban Umat Islam memenuhi Ibadah ke 3 dalam Rukun Islam yaitu menunaikan Zakat.
“Ini sebenarnya dari Baznas Provinsi yang harus melakukan koordinasi dengan Baznas Pusat, guna mempertanyakan sudah sejauh mana hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Timsel tentang Perekrutan para calon pengurus Baznas Kabupaten Teluk Bintuni” Kata Kepala Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni Abdul Muin, S.Ag Rabu. (28/4/2021).
Menurut Abdul Muin, tugas Pengurus Baznas Pusat sifatnya hanya menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi dari hasil seleksi perekrutan calon Pengurus Baznas Bintuni (Daerah), yang kemudian dikirim kembali ke Daerah guna di SK kan oleh Bupati selaku kepala Daerah.
“Nah masalahnya hingga sekarang rekomendasi tersebut belum turun hasilnya” tuturnya.
Disampaikan Abdul Muin, pihaknya sering melakukan koordinasi dengan Baznas Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Baznas Pusat, mempertanyakan hasil yang dimaksud, namun sampai saat ini jawaban Baznas Provinsi Papua Barat menyampaikan belum turun rekomendasi dari Baznas Pusat.
Untuk menyikapi permasalahan yang ada, Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, saat ini mengambil langkah-langkah lain, seperti turun langsung ke lapangan guna mengecek harga beras, dalam tiga kategori, guna diterbitkannya pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenag Bintuni tentang kadar atau besaran pembayaran zakat Fitra untuk tahun ini.
Sedangkan untuk Pengumuman dimaksud langsung disebarkan melalui setiap Masjid-masjid yang ada Unit Pengumpul Zakat nya (UPZ)
“Kalau kadar Beras tidak mengalami perubahan, karena memang tidak adanya perubahan kenaikan harga beras dipasaran” ujarnya.
Tambah Abdul Muin, karena saat ini Kabupaten Teluk Bintuni belum ada Pengurus Baznas, yang seharusnya bekerja sama dengan UPZ, dan biasanya UPZ bertugas sebagai mengelola Zakat Fitra yang sifatnya Konsumtif (yang artinya dipakai habis) dan Baznas sendiri yang mengelola Zakat Mal yang sifatnya Produktif (dikelola untuk yang bersifat ekonomi umat).
“Jangan gara-gara Baznas belum ada sekarang, kemudian UPZ yang ada di Masjid, mereka kumpul Zakat Mal-nya, lalu digunakan untuk tambah-tambah untuk pembangunan Kas Masjid, ini yang tidak benar, karena Zakat Mal diperuntukkan untuk orang-orang yang kategori tidak mampu dan memberdayakan ekonominya” tegasnya
Lebih lanjut Abdul Muin menjelaskan, seandainya kalau ada pengurus difinitif Baznas, maka UPZ dibentuk oleh Baznas, karena berhubung Baznas Teluk Bintuni belum ada, maka UPZ dibentuk oleh Ta’mir di setiap Masjid-masjid, yang mempunyai tujuan sama yakni para petugas pengumpul Zakat.
Diungkapkan Abdul Muin, sejauh ini sedari dari tahun ke tahun pihak Kementerian Agama sifatnya selalu mendata dan menerima laporan dari UPZ, dan yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama adalah berapa jumlah Muzakki-nya (pembayar Zakat) dan berapa jumlah Mustahiq-nya (penerima Zakat) yang kemudian besaran, berupa uang atau berupa beras yang diterima, lalu kemudian berapa total dari Zakat Mal-nya,
“jadi kami Kemenag sifatnya menerima datanya saja bukan berupa barangnya, ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan umat dari tahun ke tahun” tutupnya.|Laporan Gunawan