Indikatrpapua.com|MANOKWARI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 Tahun Penjara kepada Terdakwa Martha Heipon dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017.
Vonis Hakim terhadap Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Manokwari pada sidang sebelumnya yakni terdakwa dituntut 5 Tahun Penjara.
“Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primer” kata Ketua Majelis Hakim Soni Alfian Bloegoer Laoemoery SH Kamis (15/4-2021)
“Terdakwa di vonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 Juta” kata Alfian Menambahkan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Jimmi Ell menyatakan pikir-pikir atas Vonis Hakim terhadap klainya.
Dikatakan oleh Jimmi, Walaupun Terdakwa tidak terbukti Pasal 2 tetapi kami tidak sependapat dengan Majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti pasal 3 dengan vonis 4 tahun. Sehingga kami menggunakan waktu pikir-pikir 7 hari untuk mengambil sikap upaya hukum.” Terang Jimmi Ell Usai sidang.
Sementara terdakwa, usai menerima vonis dari Majelis Hakim sontak Perempuan 50 an Tahun itu sesaat ia sempat tidak berdiri dari Kursi dihadapan Majelis Hakim usai sidang.
“Tekanan darahnya naik, merasa pusing sehingga Ibu dibawah ke rumah untuk dirawat” kata Kuasa Hukum terdakwa.
Martha Heipon sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan tahap III, diduga kerugian Negara mencapai Rp1,8 Milyar dari Total Anggaran Rp4,8 Milyar dari APBD Tahun 2017.
Martha sebelumnya didakwa dalam kapasitas sebagai PPTK di Dinas Perumahan Papua Barat dalam pekerjaan fisik tersebut, meski belakangan kuasa hukum membantah bahwa klainya bukan merupakan PPTK.
Sementara Bangunan Kantor yang dikerjakan pada Tahap III diduga tidak sesuai dengan Kontrak yang tercantum dalam dokumen pembelian bahan bangunan sedangkan laporan disampaikan progres pekerjaan 100 persen.|Laporan: Mohamad Raharusun