3.9 C
New York
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Hakim Vonis Terdakwa Martha Heipon 4 Tahun Denda Rp200 Juta

Indikatrpapua.com|MANOKWARI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 Tahun Penjara kepada Terdakwa Martha Heipon dalam kasus korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun 2017.

Vonis Hakim terhadap Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Manokwari pada sidang sebelumnya yakni terdakwa dituntut 5 Tahun Penjara.

“Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primer” kata Ketua Majelis Hakim Soni Alfian Bloegoer Laoemoery SH Kamis (15/4-2021)

“Terdakwa di vonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 Juta” kata Alfian Menambahkan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Jimmi Ell menyatakan pikir-pikir atas Vonis Hakim terhadap klainya.

Dikatakan oleh Jimmi, Walaupun Terdakwa tidak terbukti Pasal 2 tetapi kami tidak sependapat dengan Majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti pasal 3 dengan vonis 4 tahun. Sehingga kami menggunakan waktu pikir-pikir 7 hari untuk mengambil sikap upaya hukum.” Terang Jimmi Ell Usai sidang.

Sementara terdakwa, usai menerima vonis dari Majelis Hakim sontak Perempuan 50 an Tahun itu sesaat ia sempat tidak berdiri dari Kursi dihadapan Majelis Hakim usai sidang.

(Bangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, nampak tidak terurus di kawasan pemukiman Arfai Manokwari)

“Tekanan darahnya naik, merasa pusing sehingga Ibu dibawah ke rumah untuk dirawat” kata Kuasa Hukum terdakwa.

Martha Heipon sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan tahap III,  diduga kerugian Negara mencapai Rp1,8 Milyar dari Total Anggaran Rp4,8 Milyar dari APBD Tahun 2017.

Martha sebelumnya didakwa dalam kapasitas sebagai PPTK di Dinas Perumahan Papua Barat dalam pekerjaan fisik tersebut, meski belakangan kuasa hukum membantah bahwa klainya bukan merupakan PPTK.

Sementara Bangunan Kantor yang dikerjakan pada Tahap III diduga tidak sesuai dengan Kontrak yang tercantum dalam dokumen pembelian bahan bangunan sedangkan laporan disampaikan progres pekerjaan 100 persen.|Laporan: Mohamad Raharusun

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,913PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Bintuni. Pada momentum kelahiran Nabi besar Muhammad SAW 12 Robbiul awal 1443 H / 2021 M Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso, S.HI mengajak seluruh lapisan warga masyarakat khususnya umat muslim yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat mengambil Hikmah dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya."Peringatan Maulid Nabi ini tentunya merupakan refleksi umat Islam terhadap Baginda tercinta Rosulullah SAW, atas kelahirannya, maupun perjuangannya dalam syiar Islam" kata Subuh. Senin (25/10/2021).Diungkapkan Subuh Refideso, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna dan tujuan yang positif, baik yang dilaksanakan oleh tiap-tiap Pengurus Takmir Masjid, lembaga-lembaga kerukunan kemasyarakatan lainnya, ini semua patut diteladani oleh setiap umat muslim."Saya mewakili seluruh pengurus MUI memberikan Apresiasi dan mensupport kepada lapisan masyarakat yang telah berjibaku untuk meneladani kelahiran dan perjuangan Baginda Rasulullah SAW" ungkapnya.Ahmad Subuh Refideso juga menjelaskan, giat Maulidur Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan kita hubungan sesama mahluk ciptaanNYA maupun hubungan kepada sang Pencipta, yang tentunya demi terwujudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara."Hablum Minallah, Hablum Minannas" jelas SubuhSubuh juga berharap kepada Pemerintah Daerah seyogyanya dapat memberikan support dan dukungannya atas semua kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan, karena ini merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah khusus Pembangunan dibidang Keagamaan.
Total
0
Share