Indikatorpapua.com|MANOKWARI-Ketua Majelis Ulama Indonesia, MUI Kabupaten Manokwari menegaskan, mendukung penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Pelaku ‘predator’ anak, seorang oknum Ustad di salah satu Pesantren di Manokwari Papua Barat.
Ketua MUI Baharudin Sabollah melalui telepon seluler kepada Media ini mengatakan, Pihaknya mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Oknum yang disebut sebagai Ustad terhadap anak-anak, para santri.
“Perbuatan tersebut sungguh tidak terpuji dan sangat terhina dibanding dengan zinah antara dua lawan jenis.” Kata Baharudin Sabollah.
“Jangankan sebagai Ketua MUI, saya sebagai pribadi sangat mengutuk perbuatan yang mencoreng Institusi Lembaga Pendidikan serta merusak Generasi Muda” tegasnya.
Ketua MUI tentu mendukung upaya Hukum dari Kepolisian Daerah, Polda Papua Barat untuk meringkus pelaku.
“Saya sangat mendukung upaya Kepolisian, Polda Papua Barat menegakan Hukum dan memberikan Hukuman yang setimpal kepada Pelaku” kata Sabollah.
Sebelumnya, seorang Pengajar berinisial FR di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Manokwari, Papua Barat kini di amankan Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, Dia ditangkap di Jayapura Provinsi Papua.
FR yang kerap disapa para Santri sebagai Ustad itu diduga mengalami kelainan Sexsual, pasalnya ia kerap menjadikan Murid Pria sebagai korban pelampiasan, kebejatanya.
“Ia benar, FR kita sudah amankan yang bersangkutan” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ilham saat dihubungi media ini Jumat (5/3-2021) malam.
Setidaknya terdapat 6 Orang Korban kebejatan FR bahkan diperkirakan korban lebih dari 6 Orang, dimana aksinya itu sudah berulang kali dilakukan pada Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Manokwari.
Untuk memuluskan niatnya, FR kerap memberikan hukuman kepada Para Santri, ia selaku pengasuh memberikan hukuman apabila terjadi kesalahan yang diperbuat para Santri. Ia kemudian menutup mata para santri dengan Gacu Pramuka, kemudian melakukan oral atau Onani.
“Pelaku diduga mengalami kelainan seks yaitu menyukai korban sesama jenis (homo)”
Lebih lanjuta dijelaskan bahwa “Yang bersangkutan keluar dari pesantren yang di Manokwari” Kata Kombes Ilham.
FR sempat kembali ke Kampung halamanya di Daerah Jawa.
“Pulang kampung ke Jawa, lanjut ngajar lagi di salah satu pesantren di Jayapura.” Kata Ilham.
FR diringkus Tim Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum, Polda Papua Barat di Jayapura.
FR terancam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.|Mohamad Raharusun