Indikatorpapua.com|Bintuni-Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bintuni saat ini tengah melimpahkan Tahap dua kasus dugaan Pemerkosaan dan pencabulan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans Rahmatullah melalui Kapolsek Bintuni, AKP. Muh Ardyan saat didampingi Kanit Reskrim Ipda. Rico Arianto mengatakan pihaknya telah menangkap H seorang Pria 21 Tahun di Bintuni, ia disangka sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak usia 15 Tahun.
“Kronologisnya berawal dari pertemanan di Facebook, lalu tersangka H seiring berjalan waktu H terus memberikan perhatian kepada Korban melalui pesan aplikasi Massenger” kata Kapolsek Kamis (4/3-2021).
Setelah berhasil membangun komunikasi lewat Massanger, H kemudian berhasil mendapatkan Nomor Whatsaap Korban, mereka kemudian menjalin asmara (Pacaran red).
“Sang pria memanfaatkan waktu ketika orang Korban tengah berada di Kota Bintuni, Ia kemudian mendatangi korban di rumahnya, saat berduaan dirumah Korban Rayuan untuk berhubungan layaknya suami istri di lontarkan Pelaku” kata AKP. Muh Ardyan.
Awalnya korban tidak mau, tetapi karena rayuan terus dilancarkan sang Pria, akhirnya korban pun luluh sehingga keduanya melakukan hubungan intim. Dua sejoli yang terpaut jarak usia 6 Tahun itu setidaknya pada Bulan Maret, April hingga Agustus 2020 terus melakukan hubungan Intim.
“Selain persetubuhan yang dilakukan, pelaku diduga melakukan pencabulan hingga Oktober 2020. Saat ini Korban diketahui mengandung 8 Bulan” katanya.
Polisi menangkap Pelaku dan juga mengamankan barang bukti Handdhone milik Pelaku serta barang bukti pendukung lain milik Korban.
Tersangka H dijerat dengan Undang-undang perlindungan Anak, Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang RI Npmor 17 Tahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Jo pasal 65 KUHP.|Gunawan