IndikatorPapua.com|Manokwari- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, 1 Tahun 6 Bulan kepada Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Alfonsius Agung Watoi.
“Ia kita sudah ajukan banding 5 Hari pasca Putusan Majelis Hakim” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Selasa (8/12-2020).
Alfonsius Agung Wutoi alias Apolos, terdakwa kasus narkoba jenis ganja divonis pidana selama 18 bulan penjara (1,6) Tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Saptono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (3/12/2020) Pekan lalu. Vonis itu sangat berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Rustam SH Penasihat hukum terdakwa Apolos, sebelumnya mengapresiasi putusan Majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,6 Tahun penjara terhadap kliennya. Menurutnya, sangat arif dan bijaksana serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kepada kliennya yang terbukti adalah korban jebakan Kepolisian.
“Jaksa terlalu memaksakan kehendak untuk menuntut terdakwa sebagai pengedar. Nyatanya, terdakwa divonis hakim sebagai pemakai atau pengguna. Putusan itu benar-benar arif dan bijaksana,” kata Rustam di Pengadilan Negeri Manokwari Kemarin.
Rustam menjelaskan, pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, yaitu terdakwa terbukti sebagai pengguna. Namun, tidak direhabilitasi di panti rehab karena biaya rehabilitasi terlalu mahal, dan harus ada asesmen dari Kepolisian, sebagai rujukan.
“Terdakwa divonis dengan Pasal 127 (1), yaitu pasal pengguna, tetapi tetap menjalani masa tahanan di Lapas Manokwari, dikurangi masa tahanan,” ujar Rustam.
“Terdakwa tidak direhab di panti rehab karena tidak ada asesmen dari Polisi sebagai rujukan dan biaya rehab terlalu mahal, dikhawatirkan akan memberatkan keluarga,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Apolos dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran narkoba jenis ganja, sebagai kurir. Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Smentara dalam surat dakwaannya, Apolos dijerat pasal berlapis tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Apolos dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat (1).(IP.02)