Teluk Bintuni, IndikatorPapua.com – Kamis malam (5/9/2024) pukul 20.00 WIT, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kembali menorehkan langkah berani dalam pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya menahan tersangka FB, kini giliran JK, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BPBD Teluk Bintuni, yang diseret ke jeruji besi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi besar.
JK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran senilai Rp 3,6 Miliar dari APBD Teluk Bintuni tahun 2022. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah ini justru ternoda oleh praktik-praktik kotor yang merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, dengan tegas menyatakan, “Penahanan JK adalah langkah awal. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini.”
JK kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat pun membayangi sosok PNS yang dulunya dipercaya untuk mengelola proyek besar ini.
Lebih lanjut, Ayomi menegaskan bahwa proses pemberkasan akan segera diselesaikan dan kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Tidak ada ruang untuk korupsi di Teluk Bintuni. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” tukasnya.
Pewarta : Wawan.