Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, mengumumkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni tahun 2019 telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, proses penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jusak E Ayomi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah momentum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedang berlangsung.
Jusak juga menambahkan bahwa pihaknya mengikuti himbauan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga pemilu, sesuai dengan arahan Jaksa Agung selama masa Pemilu.
“Dengan menunda sementara waktu, kami berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak E Ayomi. Saat di temui wartawan di ruang kerjanya. Senin (2/9/2024).
Jusak menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah bentuk penghentian perkara, melainkan penundaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pedoman dari Jaksa Agung terkait penanganan perkara tertentu selama masa Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung.
(Foto) : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra, S.H.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra menambahkan khusus penanganan tindak pidana tipikor selain yang telah di sampaikan oleh Kejari, juga harus melihat sejumlah variabel, ” seperti tepat momentumnya, tepat penanganannya, tepat situasinya,” tuturnya.
Sehingga penanganan perkara tersebut sementara waktu di pending hingga selesainya Pemilukada serentak.
Pewarta : Wawan.