Teluk Bintuni, Indikatorpapua.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga melibatkan tiga tersangka pada tanggal 11 Maret 2024. Ketiga tersangka, berinisial D, HS, dan B, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/2024/SPKT dan LP/A/02/2024/SPKT, pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Narkoba Iptu Tri S Admimasworo, menerangkan kronologis pengungkapan kasus dimulai ketika tim operasional menerima informasi dari sumber terpercaya tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bintuni. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK I, D, di jalan Trikora taman ria Manokwari. Barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu serta alat-alat pembungkus dan komunikasi transaksi berhasil disita dari tangan tersangka. Rabu (13/3/2024).
Dari pengembangan hasil interogasi terhadap D, tim opsnal berhasil mengamankan TSK II, HS, di Kabupaten Pegunungan Arfak. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung, namun berdasarkan bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp serta pengakuan tersangka, HS terlibat dalam peredaran narkoba bersama D.
Selanjutnya, tim opsnal berhasil mengamankan TSK III, B, di Manokwari dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba serta alat-alat penggunaan dan transaksi narkotika di rumahnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine di RSUD Teluk Bintuni menyatakan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis Shabu.
Kasat Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Wawan.