BINTUNI, Indikatorpapua.com – Warga Kabupaten Teluk Bintuni telah diberikan kesempatan penting untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang, dengan memberikan tanggapan terhadap pasca diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tersebut.
Dengan rentan waktu sejak 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang, selama 10 hari, warga diberi peluang untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap calon anggota DPRD melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni.
Kamis, (24/8/2023). Muhammad Makmur Memed Alfajri, sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, saat ditemui media ini mengungkapkan bahwa warga memiliki opsi untuk mengirimkan tanggapan mereka langsung ke Kantor KPU melalui surat atau menggunakan tautan resmi yang telah disediakan di situs web resmi info pemilu.
Ia juga memaparkan, ada empat jalur yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk memberikan tanggapan mereka terhadap DCS calon anggota DPRD. Salah satu kriteria penting yang diutamakan adalah tanggapan harus mencantumkan alamat dan identitas yang jelas. KPU juga menekankan perlunya tanggapan dan masukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi Warga bisa memasukkan tanggapannya secara langsung melalui surat yang kemudian diantar ke Kantor KPU, Help Desk, bisa juga melalui alamat email resmi yang telah ditetapkan oleh KPU,” tutur Memed.
Memed Alfajri menjelaskan bahwa tujuan utama dari proses DCS ini adalah untuk memperkenalkan bakal calon legislatif yang berasal dari 18 partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu 2024. Tahapan ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni mengenai calon anggota DPRD.
Warga diharapkan menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin dengan memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif terhadap calon anggota DPRD. Dengan demikian, dapat mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.
Pewarta : Wawan.