Indikatorpapua.com|Manokwari-Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan terdakwa Pimpinan PT. Mutiara Utama Papua Bryan Tanbri. Ditolaknya kasasi tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang menyatakan, Bryan Tanbri tidak dapat dijatuhi pidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Ditolaknya kasasi tersebut termuat dalam website resmi informasi perkara Mahkamah Agung,
http://Baca.. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Ataupun Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan registrasi perkara Nomor: 2397 K/PID.SUS/2020.
Bryan Tanbri diperkarakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat, lantaran memperdagangkan minuman beralkohol atau Minuman Keras alias Miras Golongan A di Kabupaten Teluk Bintuni. Proses kasus tersebut mulai bergulir dipenyidikan hingga persidangan sejak Maret 2019 sampai dengan February 2020.
Dalam amar putusan pada peradilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Saptono menyatakan, terdakwa Bryan Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Untuk itu, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Diantaranya, ialah barang bukti berupa 481 karton Bir Hitam jenis Guenes ukuran 320 Mililiter, 145 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 500 Mililiter, dan 1.979 karton Bir Putih jenis Bintang dengan ukuran 320 Mililiter, dikembalikam kepada Bryan Tanbry.
“Total barang bukti Miras yang harus dikembalikan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kepada Bryan Tanbry adalah sebanyak. 2.605 karton Bir. Kami akan koordinasikan ini agar Kejaksaan segera melakukan eksekusi pengembalian barang bukti,” kata Rustam, penasehat hukum Bryan Tanbri Rabu 18 September 2020.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni M Tandi mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap ataupun menentukan langkah hukum selanjutnya terkait perkara tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara tersebut, jadi belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Tandi saat dikonfirmasi, via Phonsel.
Asal Muasal Kasus
Dalam perkara ini, Bryan Tanbri didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut umum, lantaran memperdagangkan Miras Golongan A melalui PT. Mutiara Utama Papua yang berlokasi di Jln Raya Bintuni KM 2 Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni, tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dimana Bryan Tanbri tidak didasari penunjukan sebagai distributor dari produsen dan/atau Importir terdaftar sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kedua, Bryan Tanbri dalam memperdagangkan minuman beralkohol di Teluk Bintuni, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Melainkan hanya mengantongi izin Kepala Dinas DPM dan PTSP, berupa Surat Keterangan Pengecer Minuman beralkohol atau Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut menyatakan Bryan Tanbri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Bryan Tanbri dituntut melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman pidana penjara 7 bulan, dan menetapkan seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Restoratif Justice
Meski surat tuntutan Jaksa Penuntut telah memenuhi unsur, namun Majelis Hakim berpendapat lain. Dengan berbagai pertimbangan termasuk restoratif justice, Bryan Tanbri dinyatakan terbukti bersalah namun tidak dapat dipidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Perkara Bryan Tanbri justru bersifat administratif.
Petimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut, diantaranya Bryan Tanbri telah menanyakan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perilah permasalahan yang dialaminya, dalam memperdagangkan minuman beralkohol dan telah dibalas secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Hasilnya, minuman beralkohol milik Bryan Tanbri telah dikeluarkan SIUP-MB oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Majelis Hakim menilai, bahwa kelalaian Bryan Tanbri dalam perkara aquo adalah bersifat administratif.
Selain itu, sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium yang berarti sarana terakhir atas perbuatan melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri tersebut, hanya dapat diberikan sebagai upaya terakhir setelah pemberian sanksi lainnya dianggap tidak berhasil.
Ini secara tegas termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tanggal 11 April 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Untuk itu, Bryan Tanbri haruslah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUTM, SIUP, atau izin teknis, yang merupakan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang mandiri dalam hal ini menteri dan tidak tergantung pada organ lainnya atau institusi lain seperti pengadilan.
Dalam pertimbangan Majelis hakim, pemberian sanksi pidana tidak selalu dapat memulihkan keadaan yang telah rusak atas adanya tindak pidana, sehingga konsep keadilan restoratif perlu dijadikan suatu pertimbangan untuk pemulihan keadilan.
Alhasil, dalam amr putusannya, Majelis hakim melepaskan Bryan Tanbri dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan menetapkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk perkara tersebut, dikembalikan.(IP.02)