“Saya tegaskan kepada pimpinan DPRD kabupaten Manokwari, sejauh mana surat PAW yang diserahkan sejak tanggal 25 April 2022 untuk diproses atau dilanjutkan ke KPU,”
Indikatorpapua.com | MANOKWARI, – Organisasi Masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Provinsi Papua Barat mendapat pengaduan terkait pelayanan publik serta keputusan Partai Nasdem di tingkat Distrik oleh salah satu kader partai Nasdem, Natalius Muid.
Dia merupakan sala satu calon ikut dalam bursa pemilihan DPRD kabupaten Manokwari daerah pemilihan 4 tahun 2019 lalu.
Ketua Pidar Papua Barat, Jekson Kapisa dalam keterangan persnya mengatakan maksud kedatangan dengan tujuan mengadukan kepada pidar Papua Barat agar masalah tersebut dalam disuarakan Pidar kepada pemerintah Kabupaten Manokwari, tentang tugas dan fungsi dari DPRD serta dari sisi kepartaian tentang konstituen partai dalam melayani masyarakat umum kota Manokwari, khususnya di daerah pemilihan 4 Prafi, Warmare, Masni dan Sidey.
Jekson menjelaskan, pengaduan yang selama ini telah disampaikan kepada DPRD kabupaten Manokwari dan internal partai pada 25 April 2022 lalu dengan perihal pergantian antara waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Nasdem atas nama Sabri Bani, S.Hut daerah pemilihan 4 dari Partai Nasdem.
“Perlu kami jelaskan, alasan mengapa saudara Sapri Bani, S.Hut dilakukan PAW oleh partai Nasdem? disebabkan karena sejak dilantik menjadi anggota DPRD pada tahun 2019 lalu, dari hasil pemantauan DPD Partai Nasdem Kabupaten Manokwari, kurangnya kehadiran dan keterlibatan dalam rapat-rapat paripurna DPRD maupun rapat harian yang mengakibatkan komitmen Partai Nasdem kepada konstituen daerah pemilihan 4 tidak diperhatikan,” ungkap Jekson.
Dkiatakannya, sementara Dapil 4 mendapat 1 kursi oleh partai Nasdem di DPRD, itu tergabung dengan beberapa kader partai Nasdem Dapil 4.
“Dengan demikian konstituen Kami merasa kecewa oleh sebab itu DPD Partai Nasional melakukan pemantauan kepada saudara Sapri Bani, S.Hut selaku anggota DPRD jarang mengikuti rapat-rapat dikarenakan jarang masuk kantor. Namun disayangkan alat kelengkapan DPRD tidak berfungsi untuk menjalankan tugas,” bebernya.
Persoalan tersebut, Pidar meminta agar didorong sesegera mungkin guna dilakukan tindakan tegas, baik secara lembaga Legislatif maupun secara kepartaian. Tentu jika tidak dilihat dari aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal 56 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib DPRD yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah janji dan kode etik.
“Oleh sebab itu, secara kepartaian keputusan DPD Partai Nasdem dengan bukti pemantauan langsung dan mencari informasi tentang kehadiran saudara Sapri Bani. Sehingga langkah DPD Partai Nasdem Kabupaten Manokwari dengan surat pergantian antara waktu kepada anggota DPRD dari NasDem tersebut,” ungkap Jekson.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 99 ayat 1, ayat 3 huruf a dan huruf d peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan penyusunan tata tertib DPRD dan pasal 5 huruf c dan ayat 3 pasal 5 peraturan KPU nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang menyatakan bahwa, anggota DPRD kabupaten kota dapat berhenti antara waktu karena pertama, diberhentikan dan diusulkan oleh partai politik. Kedua tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan dan ketiga tidak menghadiri rapat 6 kali.
Pihaknya, tambah Jekson, meminta DPRD segera menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang yang dimaksud kepada KPU dan KPU melakukan proses klarifikasi dan menyampaikan calon nama pergantian antara waktu kepada pimpinan DPRD paling lama 5 hari.
“Saya tegaskan kepada pimpinan DPRD kabupaten Manokwari, sejauh mana surat PAW yang diserahkan sejak tanggal 25 April 2022 untuk diproses atau dilanjutkan ke KPU,” tutup Jekson.
Pewarta : Tomy