IndikatorPapua.com|Bintuni-Selama 71 hari ditugaskan menjadi Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus M Rumbino telah melaksanakan berbagai macam tugas strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, diantaranya melaksanakan evaluasi covid-19 di Bintuni, dan penegakan protap kesehatan dalam rangka pencegahannya.
Kemudian pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-undang yang ditetapkan bersama DPRD, yang kedua melakukan kunjungan ke Distrik-distrik guna melakukan pertemuan dengan masyarakat guna memelihara dan ketentraman dan ketertiban menjelang pilkada, kemudian yang ketiga yakni memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Definitif melalui pertemuan dengan tiem desk Pilkada serta menjaga netralitas ASN.
Hal ini seperti disampaikan Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus M Rumbino, diacara serah terima laporan nota singkat pelaksana tugas di ruang Gedung serba guna (GSG), jalan raya Kalikodok Bintuni. Sabtu (5/12/2020).
Menurut Rumbino, selain itu pihaknya juga telah melakukan pembahasan terhadap 14 Rancangan Peraturan daerah, yang diharapkan dalam waktu sesegera mungkin telah disahkan menjadi peraturan daerah. Kemudian yang tidak kalah pentingnya selaku Pjs Bupati Bintuni pihaknya bersama DPRD telah melaksanakan sidang APBD 2021.
Terlepas dari itu Bupati Teluk Bintuni Definitif Ir. Petrus Kasihiw, MT dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pribadi, Keluarga besar Pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, mengucapkan banyak terima kasih, atas pengabdian dedikasi, loyalitas, karena seluruh aktifitas tentang pelayanan tugas pokok sebagai abdi negara telah dijalankannya dengan baik.
Turut hadir, Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakilkan oleh staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. M.A Tawakal, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rochmatulloh Irawan, SIK Kajari Teluk Bintuni Marthen Tandi, dan sejumlah Pimpinan OPD diwilayah Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan lainnya.(IP.02)