Indikatorpapua.com|MANOKWARI- Sebanyak 331 warga Kampung Argosigemerai SP 5 menerima manfaat bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos tahun anggaran 2021 penyaluran dari petugas Kantor Pos yang dilaksanakan di balai Kampung SP 5 Distrik Bintuni.
Namun ironisnya dari penerima manfaat BST sebagian ditemukan beberapa orang berprofesi sebagai ASN datang menerima BST dikarenakan biodata yang bersangkutan tertera sebagai kader pembangunan manusia (KPM). Jumat (30/7/2021).
Tarto Kepala Kantor Pos Cabang Bintuni disela-sela penyaluran BST menyampaikan, pihaknya hanya sebagai pembayar dari program BST, sedangkan untuk penyaluran sendiri telah dilaksanakan sejak pada hari Selasa kemarin yang dilakukan di Kantor Pos cabang Bintuni di KM 2, dan saat ini penyaluran dilanjutkan di balai Kampung Argosigemerai dengan berkoordinasi bersama aparat Kampung. Kemudian menurut Tarto data penerima manfaat BST diperolehnya dari Kemensos.
Dikatakan Tarto, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei dan Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia
Ini menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terpisah Sekertaris Kampung Argosigemerai SP 5 Bintuni Ridwan Manilet Program BST ini merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial dalam rangka mengentaskan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Diungkapkan Ridwan, untuk terkait dengan data penyaluran BST langsung diperoleh dari Kementerian Sosial, bukan dari Pemerintah Kampung, bila dalam pelaksanaanya masih ada warga yang berstatus ASN masih memperoleh bantuan tersebut maka perlu adanya pembaharuan atau verifikasi data kembali, sehingga betul-betul penerima manfaat adalah mereka yang berhak menerima bantuan dan tepat sasaran.
“Saat penyaluran bantuan kan ada pendamping dari PKH, yang berfungsi melakukan pendampingan, maka perlu adanya verifikasi data kembali, sehingga betul-betul orang yang menerima bantuan adalah mereka yang tepat sasaran, dan jangan sampai menimbulkan polemik ditengah masyarakat” tuturnya
Ridwan juga berharap agar warga yang telah menerima bantuan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk kebutuhan di masa pandemi Covid-19 dan PPKM.|Laporan: Wawan Gunawan