Indikatorpapua.com|Manokwari- Tim Penasihat Hukum Terdakwa Frans Aisnak yang didakwa terlibat pembunuhan anggota Brimob Briptu Mesak Viktor Pulung, 15 April 2020 di base camp perusahaan penebangan kayu PT.Wana Galang Utama (WGU) minta Aisnak dibebaskan dari segenap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan dalam Nota Pembelaan pada sidang lanjutan perkara pidana nomor 152/Pid.B/2020/PN.Mnk pada sidang lanjutan kemarin di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam nota pembelaan setebal 14 halaman, Tim Penasihat Hukum (PH)Terdakwa Frans Aisnak dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan bahwa berdasarkan semua fakta persidangan, Frans Aisnak tidak terbukti terlibat peristiwa “pembunuhan” dan atau “penganiayaan berat” terhadap korban anggota Brimob yang ketika itu baru bertugas sekitar 4 hari di Base Camp PT.WGU tersebut.
Apalagi Terdakwa Frans Aisnak adalah salah satu “tuan tanah” atau pemilik ulayat lokasi penebangan PT.WGU tersebut. Bahkan terdakwa Aisnak belum mengenal secara dekat korban dan terdakwa tidak memiliki masalah apapun dengan korban sebelum peristiwa pembunuhan yang menimpa diri korban tersebut.
Tim PH berpendapat bahwa dari saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa terdakwa ada di lokasi kamar milik korban Briptu Mesak Viktor Pulung tersebut saat ditemukan sekarat dan mati pada hari Rabu, 15 April 2020 silam.
Bahkan saksi Ir.Fredy Selang dan saksi Paiman yang pertama kali mengetahui korban sekarat pun sama sekali tidak mendengar dan melihat siapa pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban dalam keadaan sekarat hingga mati saat itu.
Keanehan yang menyolok bahwa kedua saksi tersebut (Fredy Selang dan Paiman) yang kamar tidurnya persis bersebelahan dengan kamar milik korban sama sekali tidak mendengar hentakan papan lantai kamarnya saat korban dibantai atau dihabisi malam itu ?
“Kami tidak menemukan bukti apapun yang bisa menyeret klien kami Terdakwa Frans Aisnak sebagai salah satu orang yang terlibat peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut”, terang salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Frans Aisnak, Thresje Juliantty Gasperzs.
“Apalagi klien kami (Frans Aisnak) sempat menerangkan di depan sidang bahwa dia tidak pernah didampingi penasihat hukum selama diperiksa di penyidik Polres Teluk Bintuni,” tambah Advokat Gasperzs.
Kendatipun ada nama Penasihat hukum Daniel Balubun yang turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa Frans Aisnak, tapi ternyata Terdakwa Frans Aisnak sama sekali tidak mengenal sosok Daniel Balubun tersebut. Ini jelas menjadi dasar kami mengajukan pembelaan agar Saudara Terdakwa Frans Aisnak dibebaskan demi hukum, karena surat dakwaan Penuntut Umum bertentangan dengan amanat pasal 56 KUHAP dan Pasal 114 KUHAP.
Sidang akan dilanjutkan Jum’at, 27/11 pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery
Sementara, Dalam lanjutan sidang perkara pidana nomor 153/Pid.B/2020/PN.Mnk atas nama Terdakwa Pontius Wakom di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari kemarin (Senin, 16/11). Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pontius Wakom dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan Nota Pembelaan (pledoi).
Pada pokoknya meminta agar Terdakwa Pontius Wakom dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Adapun alasannya, karena menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pontius Wakom bahwa dalam fakta persidangan kliennya tersebut (Pontius Wakom) tidak dikenal oleh para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang. Selain itu, tidak ada satu saksipun yang pernah melihat Terdakwa Wakom ada di lokasi base camp PT.Wana Galang Utama (WGU).
Baik pada saat kejadian “pembunuhan” yang menewaskan Briptu Mesak Viktor Pulung. Maupun sebelum peristiwa tragis 15 April 2020 yang merenggut nyawa anggota Brimob tersebut.
“Klien kami saja tidak pernah mengenal korban, bagaimana mungkin dia (Pontius Wakom) yang tinggal di Kabupaten Maybrat bisa datang dan atau ikut menghabisi nyawa anggota Brimob yang sama sekali tidak dikenal dan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan terdakwa”, jelas Advokat Karel Sineri dalam Nota Pembelaannya.
“Apalagi sejak ditangkap oleh anggota Brimob pada tanggal 24 April 2020 di Kabupaten Maybrat. Kemudian diperiksa di Polres Sorong Selatan, klien kami sama sekali tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (PH),” tambah Advokat Theresje Juliantty Gasperzs.
Disampaikan bahwa, “Penasihat Hukum yang bernama Daniel Balubun itu berdomisili di Bintuni, dia juga adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni, masa pada saat lagi situasi pandemi Covid-19 dan tahapan pilkada, yang bersangkutan bisa datang mendampingi klien kami Pontius Wakom di Sorong Selatan?”, tanya Advokat Gasperzs lagi.
Berdasarkan hal-hal itulah, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pontius Wakom mengajukan pembelaan dengan meminta Terdakwa dibebaskan dari segenap dakwaan JPU.
Atas pembelaan Tim Pensihat Hukum, JPU Ramli Amana yang hadir menyatakan tetap pada tuntutannya dan Tim PH juga tetap pada nota pembelaannya.
Terdakwa Pontius Wakom juga menyerahkan pembelaan tertulis yang ditulis dengan tangan sendiri kepada Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Sonny Alvian Blegoer Laoemoery dalam sidang kemarin pagi. Majelis kemudian menunda sidang hingga Jum’at (27/11) dengan agenda putusan Majelis hakim.(IP.02)