Indikatorpapua.com|BINTUNI-Penyidik Polres Teluk Bintuni menggelar rekontruksi Kasus dugaan Pembunuhan Yunita Sonya Mambrasar alias Ita yang tewas di Alun-alun Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Rabu 9 Juni 2021 lalu.
Yunita tewas ditangan Kekasihnya, SW yang kini berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 56 / VI / 2021 / PB / RES LUKBINTUNI / SPKT. Dalam rekontruksi yang di gelar halaman Markas Polres Teluk Bintuni, Selasa (03/8-2021) terdapat 14 Adegan yang diperankan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP. Hans Rahmatulloh Irawan, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaidi A Weken, menyampaikan, pelaksanaan rekontruksi ini bertujuan guna melengkapi pemberkasan pembunuhan sebelum di kirim ke Kejaksaan Negeri Bintuni.
“Gelar rekon hari ini juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) dari tersangka, dan 7 orang saksi lainnya” tutur Kasat Reskrim Selasa (3/8-2021).
Disampaikan Kasat Reskrim, untuk mengantisipasi faktor keamanan saat rekontruksi dilakukan dan juga bertepatan hari ini masih dalam masa PPKM, sehingga rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Bintuni.
“Mengantisipasi bila masyarakat nanti berkumpul, kalau kita laksanakannya di TKP atau alun-alun SP 5” terangnya
Kasat Reskrim pun menjelaskan, bahwa tersangka akan di jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.
Juneidi menghimbau agar masyarakat Teluk Bintuni khususnya kepada orang tua yang memiliki putra putri usia remaja atau ABG, agar dapat diawasi baik dalam pergaulan dilingkungan sekitar maupun di luar, karena melihat kasus perkara ini di awali dengan sakit hati yang bersangkutan memiliki hubungan pacaran.
“Jadi kepada orang tua, tolong awasi anak-anaknya apabila mereka keluar rumah, dan apabila ada informasi dimana ada penjualan terkait dengan miras, apa lagi dengan kasus ini berkaitan dengan miras lokal, agar bisa memberikan informasi kepada kami, karena memang miras lokal besar kemungkinan ada yang menjual di beberapa tempat, kami membutuhkan informasi biar di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian” tutupnya.
Daniel Balubun, SH Kuasa Hukum tersangka SW. menuturkan, Rekontruksi dilakukan guna memberikan kejelasan terhadap sebuah perkara agar lebih terang.
“Gelar rekontruksi ini membuat Kami menjadi jelas sebagai dari kuasa hukum SW, maupun dari penuntut umum saat di persidangan nanti” terangnya.
Daniel juga menuturkan, terkait dengan pasal yang telah di kenakan oleh penyidik, yang nanti akan dibuktikan, dan akan di uji nanti di persidangan nanti.
Kemudian Tersangka SW saat diwawancarai oleh wartawan menuturkan, ia pada saat itu cukup kecewa karena yang bersangkutan meminta putus hubungan (pacaran) dikarenakan menurut tersangka korban memiliki pacar baru.
Dari pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya tersangka minum 2 botol minuman keras jenis bosi (bobo sulingan) sedari Rumahnya
“Saya pacaran sama Korban selama 2 tahun, dan saya menyesali, saya waktu itu mabuk minuman bosi sebanyak 2 botol” terangnya.
14 Adegan dalam rekontruksi yang digelar Penyidik
Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken mengatakan adengan ini menghadirkan 7 saksi, Ida Ros Mambrasar, Paulus Koropasi, Musina Wanma, Yosep Warnares, Petrus Mansumbauw, Paskalis Erare, wandi.
Ada 14 adengan yang diperagakan oleh pelaku (SW), Adegan pertama Pada sekitaran bulan Juni 2020 korban saudari Yunita Sonya Mambrasar Alias TA memutuskan hubungan asmara dengan tersangka (SW), tersangka SW merasa sakit hati Karena tidak terima diputuskan, lalu sekitaran bulan April 2021 sekitar pukul 22.00 wit, tersangka keluar dari rumah atau kediamanya, Saudari novita wekaburi dikomplek lapangan bola tahiti) sambil membawa satu buah pisau dapur, mendatangi korban yang saat itu sedang berada dihalaman rumahnya saudara Emil Okrofa di komplek KPPD Bintuni
Adegan ke 2 tersangka Kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur yang di arahkan ke bagian tubuh (perut) korban dan tersangka juga berkata “Kalau Ko Kasih Putus Saya, Saya Akan Tikam Kasih Mati” namun saat itu ada Saksi Ida Ros Mambrasar yang melihat perbuatan tersangka tersebut, sehingga tersangka langsung pergi, Kemudian tersangka juga mengirimkan pesan ancaman melalui mesengger tersangka ke korban dengan kata- kata “Kalau Ko Kasih tinggal Saya, Saya Akan Tikam KO Kasih KO Mati”.
Adegan 3 Pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021, sekitar pukul 10.00 Wit,mengambil satu buah gunting rambut dari rumahnya saudari Novita Wekaburi di Komplek Lapangan Bola tahiti, lalu tersangka mempersiapkan gunting tersebut untuk menikam dan membunuh korban dengan cara tersangka membuang bagian sebelah dari gunting tersebut ke sungai, lalu menggunakan Kikir Segi tiga untuk menajamkan.
Adengan ke 4, Pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021, sekitar pukul 20.30 Wit, Tersangka keluar dari rumah atau kediamannya Saudari Novita Wekaburi di komplek Lapangan bola tahiti dengan tujuan pergi ke Alun alun kampung Argosigemerai sp5 dengan Ojek untuk mencari korban, yang tersangka perkirakan korban berada disana, tersangka membawa satu buah gunting rambut yang sisipkan di bagian pingang celana sebelah kanan.
Adengan ke 5, tersangka sampai di Alun – alun, lalu tersangka masuk melalu pintu bagian belakang ujung tribun sebelah barat, setelah itu tersangka berjalan ke arah bagian tengah tribun ,Tersangka mencari atau memantau korban.
Adegan ke 6 Sekitar pukul 21.15 Wit, korban bersama dengan saksi Paulus koropasi dan saksi Musina Wanma Sedang berada di bagian depan Alun- alun, tepatnya di bagian rumput-rumput sintetis.
Adengan ke7, Setelah melihat Korban, tersangka langsung berjalan ke bagian tempat duduk lantai cor paling atas di Tribun tengah di sampinng lapangan basket, lemudian tersangak bersembunyi di dinding pembatas tribun, lalu tersangka memangil korban dengan berteriak ” Ita mari dulu” sebanyak 4 kali, sambil korban mengeluarkan tangan kanannya dicela-cela fentilasi udara dan melambaikan tangannya sebagai kode atau isyarat.
Adegan ke 8 Korban mendengar panggilan tersangka, Kemudian korban berjalan kearah tersangka melalui pintu bagian belakang ujung tribun sebelah timur.
Adegan ke9 Kemudian korban berdiri di dekat tersangka di tempat duduk lantai cor yang kedua dari bagian atas dengan jarak sekitar satu meter dari tersangka, lalu Korban berkata atau bertanya pada tersangka “Kenapa?” namun tersangka tidak menjawabnya.
Adegan ke10 Tersangka mengambil satu buah gunting rambut yang di sisipkan di bagian pinggang celana sebelah kanan dengan tangan kanannya, kemudian tersangka langsung mengayunkan tangan kanannya sambil memegang gunting tersebut menikam korban di bagian punggung sebelah Kiri.
Adegan ke11 Korban berteriak “Aduh, tolong” sebanyak 2(dua) kali, setelah itu korban terbaring di tempat duduk lantai cor, lalu tersangka mengangkat korban dengan maksud untuk membawanya ke rumah sakit, dikarenakan tersangka merasa kasihan.
Adegan ke12, Saksi Yosep Warnares Alias Luter, Saksi Petrus mansumbauw dan Saksi Paskalis erare sedang bermain futsal bersama dengan beberapa orang temannya mendengar bunyi besi jatuh di lantai semen cor dari arah tribun tengah bagian atas, lalu ada orang yang berteriak “Hei Ko Bikin Apa ltu” kemudian tersangka menaruh korban di tangga dan tersangka langsung melarikan diri kearah pintu bagian belakang ujung tribun sebelah barat menuju ke arah jalur 1 dan di kejar oleh Saksi Yosep Warnares Alias Luter, Saksi Petrus Mansumbauw dan Saksi Paskalis erare dengan beberapa orang masyarakat.
Adegan ke13 Saksi Wandi, yang saat itu sedang jalan jalan di alun – alun bersama dengan teman temannya, melihat tersangka SW di kejar oleh orang – orang.
Adegan ke 14 Saksi Yosep Warnares Alias Luter, yang saat itu mengejar tersangka sempat menarik bajunya tersangka, namun saat itu tersangka berhasil kabur.|Laporan: Wawan Gunawan