Beranda Perang Pemerintah Indonesia Membatasi Mobilitas Warga di Pulau Jawa

Pemerintah Indonesia Membatasi Mobilitas Warga di Pulau Jawa

22
0

Peraturan Baru untuk Penggunaan Masker

Pemerintah baru saja mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum.

Menurut peraturan baru ini, setiap orang wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum termasuk saat berada di transportasi umum.

Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus dan melindungi masyarakat dari penularan penyakit.

Saat ini, pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.

Jadi pastikan selalu membawa dan menggunakan masker saat berada di tempat umum untuk keamanan dan kesehatan bersama.