Jakarta. Parlemen Indonesia telah meloloskan undang-undang yang ditunggu-tunggu untuk melindungi pekerja domestik, menandai terobosan sejarah setelah lebih dari dua dekade advokasi untuk perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Domestik menjadi undang-undang selama sidang pleno pada hari Selasa, bertepatan dengan Hari Kartini.
Bob Hasan, kepala Badan Legislatif DPR, menggambarkan pengesahan tersebut sebagai momen tonggak bagi hak-hak pekerja di Indonesia.
“Undang-undang ini menjaga semangat pemberdayaan Kartini tetap hidup dan mengubahnya menjadi becana perlindungan bagi pekerja domestik,” katanya, merujuk kepada RA Kartini, pahlawan nasional yang terkait dengan emansipasi wanita.
Undang-undang baru terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, menguraikan kerangka kerja untuk mengatur rekrutmen, kondisi kerja, dan perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di seluruh negara – banyak di antaranya secara historis beroperasi di sektor informal tanpa perlindungan hukum.
Bestemmingspunten utama termasuk akses ke program jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak untuk pendidikan dan pelatihan kejuruan. Undang-undang itu juga mengharuskan agensi rekrutmen memiliki lisensi dan melarang mereka memotong gaji pekerja.
Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan untuk merinci ketentuan seperti cakupan jaminan sosial dan skema pensiun potensial bagi pekerja domestik.
“Kami akan mengatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” kata Dasco, menambahkan bahwa para legislator akan mengusulkan agar negara memberikan kontribusi pada jaminan pensiun.
Beliau mengatakan sanksi pidana terkait dengan penyalahgunaan atau eksploitasi sudah dicakup dalam hukum yang ada, daripada diuraikan dalam peraturan baru tersebut.
Undang-undang juga mewajibkan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan lembaga tingkat masyarakat didorong untuk membantu mencegah kekerasan terhadap pekerja domestik
Rekrutmen dapat dilakukan baik langsung oleh majikan maupun melalui agensi berlisensi, sementara individu yang membantu rumah tangga dalam konteks informal atau keluarga, seperti kerabat atau yang terlibat dalam pengaturan agama atau pendidikan, tidak termasuk dalam cakupan undang-undang.
Pengesahan undang-undang mengikuti tahun-tahun perdebatan dan negosiasi antara pemerintah dan parlemen, dengan para legislator menggambarkan diskusi sebagai “konstruktif” dalam mencapai konsensus mengenai ketentuan kunci.
Pejabat mengatakan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan dalam satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Advokat telah lama mendorong undang-undang seperti itu, mengutip kerentanan luas di kalangan pekerja domestik, termasuk risiko eksploitasi, kurangnya perlindungan hukum, dan akses terbatas ke manfaat sosial.



