Staf Anadolu
22 April 2026•Pembaruan: 22 April 2026
Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif pada kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Malaka, dalam upaya mengubah salah satu koridor pengiriman tersibuk di dunia menjadi sumber pendapatan negara yang baru, demikian dilaporkan oleh media lokal pada hari Rabu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proposal tersebut mencerminkan dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan global, seperti dilaporkan oleh Jakarta Globe.
Di sebuah simposium di Jakarta, ia berargumen bahwa meskipun letak negara ini strategis, kapal-kapal saat ini melintasi jalur air tanpa membayar biaya apapun.
“Indonesia bukanlah negara yang marginal. Kami berada di sepanjang jalur perdagangan dan energi global yang penting, namun kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka tidak dikenakan biaya,†ujarnya.
Selat Malaka—yang dibagikan oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura—merupakan arteri maritim penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta sering dibandingkan dengan titik-titik penting strategis lainnya seperti Hormuz, Suez, dan Panama.
Purbaya menyarankan bahwa mekanisme penagihan apa pun akan memerlukan koordinasi dengan negara-negara tetangga, dengan mencatat pangsa geografis Indonesia yang dominan dari rute tersebut.
Ia juga menunjukkan pada diskusi internasional, termasuk proposal yang terkait dengan Iran tentang tol di Selat Hormuz, sebagai model referensi yang mungkin.
Namun, gagasan ini menghadapi perlawanan regional segera ketika Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, mengulang bahwa transit maritim di Selat Malaka dan Singapura harus tetap bebas dan tidak terhalang dan mengatakan mereka tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup atau menginterdiri atau memungut tol di lingkungan mereka.
Bulan lalu, Komisi Keamanan Nasional parlemen Iran dilaporkan menyetujui rancangan undang-undang untuk memungut tol transit pada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz, yang sedang menunggu persetujuan legislasi lebih lanjut. Namun, AS dan negara-negara lain menentang setiap tol pada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.





