Ketentuan Peraturan Baru untuk Pengguna Jalan Raya
Departemen Transportasi baru-baru ini mengumumkan serangkaian perubahan aturan untuk pengguna jalan raya. Berikut adalah beberapa poin utama yang perlu Anda ketahui:
- Kecepatan Maksimum: Batas kecepatan maksimum di jalan raya akan diturunkan menjadi 60 km/jam mulai bulan depan.
- Parkir: Pengguna jalan diwajibkan untuk parkir dalam lajur yang ditentukan dan tidak boleh parkir di trotoar.
- Penggunaan Smartphone: Dilarang menggunakan smartphone saat mengemudi, termasuk saat berhenti di lampu merah.
- Sabuk Pengaman: Semua penumpang di mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, termasuk di kursi belakang.
Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan. Departemen Transportasi menegaskan bahwa pelanggar aturan akan dikenai denda dan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.



