Beranda Dunia Hanya Sebentar…

Hanya Sebentar…

15
0

Peraturan Baru Ditetapkan untuk Penggunaan Masker Di Tempat Umum

Pemerintah telah mengumumkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum. Menurut peraturan baru ini, semua orang diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus.

Peraturan ini akan mulai diberlakukan segera dan akan ada denda bagi siapa pun yang melanggarnya. Pemerintah juga akan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, peraturan juga menetapkan bahwa semua tempat umum harus menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk pengunjung. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus di masyarakat.