Gotrade News – Indonesia menerapkan pajak baru untuk mobil listrik melalui Peraturan Daerah No. 11/2026, membatalkan status bebas pajak mereka. Kebijakan ini segera mendapat kritik dari para ekonom yang memperingatkan bahwa hal itu mengancam investasi miliaran dolar dalam kendaraan listrik.
Langkah ini bertentangan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan di seluruh kepulauan. Para pemain industri mempertanyakan kebijakan yang mempromosikan kendaraan listrik sambil membebani konsumen dengan retribusi baru.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
– Investasi sebesar $2,73 miliar dalam kendaraan listrik selama tiga tahun terakhir berisiko karena ketidakpastian regulasi – IESR mengatakan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Indonesia No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah – Kontribusi PDB potensial sebesar $14 miliar dan 1,9 juta lapangan kerja dari ekosistem kendaraan listrik bisa terhenti
IESR berpendapat bahwa Permendagri 11/2026 bertentangan dengan Undang-Undang Indonesia No. 1 tahun 2022 tentang desentralisasi keuangan. Undang-undang itu secara eksplisit mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pajak daerah.
CEO IESR Fabby Tumiwa mengatakan bahwa regulasi ini perlu disinkronkan dengan legislasi nasional yang sudah ada. Kebijakan yang berubah setiap dua tahun merusak upaya dekarbonisasi, menurut Tumiwa.
INDEF mencatat bahwa investasi sektor kendaraan listrik mencapai $2,73 miliar selama tiga tahun terakhir di Indonesia. Nilai penuh dari investasi tersebut sekarang berisiko dari ketidakpastian pajak daerah.
Andry Satrio Nugroho dari INDEF memperingatkan bahwa investor mungkin akan memindahkan manufaktur ke negara lain. Vietnam adalah alternatif utama, menawarkan insentif kendaraan listrik yang jauh lebih kuat, menurut Nugroho.
INDEF memperkirakan ekosistem kendaraan listrik bisa memberikan kontribusi sebesar $14 miliar terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030. Sektor ini juga dapat menghasilkan 1,9 juta lapangan kerja baru melalui manufaktur dalam negeri.
IESR menghitung bahwa adopsi massal kendaraan listrik pada tahun 2030 bisa menghemat $3 miliar dalam biaya impor bahan bakar tahunan. Subsidi bahan bakar juga bisa turun sebesar $1,1 miliar per tahun jika transisi berjalan lancar.
Penetapan tarif pajak terdesentralisasi adalah perhatian utama para pemain industri kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Setiap pemerintah daerah dapat menetapkan tarifnya sendiri, menciptakan disparitas harga yang membingungkan konsumen.
Analisis otomotif Bebin Djuana mempertanyakan motif fiskal di balik kebijakan pajak kendaraan listrik. Djuana menyarankan bahwa pajak tersebut mungkin untuk mendanai subsidi bahan bakar, bertentangan dengan visi elektrifikasi presiden.
Tekanan ganda dari kebijakan ini mengancam kinerja industri otomotif Indonesia secara keseluruhan. Penjualan kendaraan konvensional tetap lemah sementara pertumbuhan kendaraan listrik berisiko terhenti di bawah beban pajak baru.
IESR mendesak pemerintah untuk menunda implementasi untuk kendaraan listrik berbaterai. Harmonisasi kebijakan diperlukan untuk menjaga ketidakpastian regulasi dan menjaga momentum transisi energi.






