Sebuah kapal perang Amerika Serikat melewati Selat Malaka akhir pekan lalu, kata Angkatan Laut Indonesia pada hari Senin, mencatat bahwa transit tersebut sesuai dengan hukum internasional. Kapal tersebut melintasi selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada hari Sabtu, 18 April, menurut juru bicara Angkatan Laut Indonesia, Tunggul. Militer AS mengonfirmasi kapal tersebut sebagai USS Miguel Keith, yang berbasis di Jepang dan opersional di bawah Armada ke-7 AS. Juru bicara Komando Indo-Pasifik AS, Matthew Comer, mengatakan kapal tersebut sedang melakukan operasi rutin dan baru-baru ini menjalani perawatan di Korea Selatan awal bulan ini. Dia tidak mengungkapkan tujuan kapal tersebut, merujuk pada kebijakan Angkatan Laut AS tentang keamanan operasional.
Kepentingan Strategis Selat Selat Malaka, sebuah koridor maritim sekitar 900 km panjangnya, adalah salah satu jalur pengiriman yang paling kritis di dunia, menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa serta mengangkut sekitar seperempat perdagangan global. USS Miguel Keith digambarkan oleh Angkatan Laut AS sebagai kapal berukuran 240 meter yang mampu berfungsi sebagai basis komando terapung, dengan fasilitas untuk helikopter, perahu kecil, dan akomodasi pasukan.
Transit Sesuai dengan Hukum Internasional Angkatan Laut Indonesia mengatakan bahwa penyeberangan tersebut konsisten dengan hukum maritim internasional, yang memungkinkan kapal termasuk kapal perang untuk mengeksekusi hak transit melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun, mereka menekankan bahwa semua kapal harus menghormati kedaulatan negara pantai dan mematuhi aturan navigasi internasional, termasuk regulasi yang bertujuan untuk mencegah tabrakan di laut.
(dengan kontribusi dari Reuters)




