Beranda Indonesia Indonesia tidak boleh memberikan akses udara tanpa batas kepada AS

Indonesia tidak boleh memberikan akses udara tanpa batas kepada AS

69
0

Pemberian akses langsung kepada pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia, seperti yang diusulkan dalam dokumen pertahanan AS yang diklasifikasikan yang dilaporkan oleh media internasional minggu ini, berisiko mengorbankan kedaulatan negara dan keamanan nasional. Indonesia seharusnya tidak menyetujui proposal tersebut.

Kementerian Pertahanan Indonesia mengatakan pada 13 April bahwa kesepakatan yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan. Sehari sebelumnya, The Sunday Guardian melaporkan bahwa kesepakatan tersebut akan memungkinkan pesawat AS mengakses wilayah udara Indonesia untuk ‘operasi darurat, tujuan respons krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama’. Ini akan memungkinkan pesawat AS ‘transit langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan deaktivasi oleh Amerika Serikat’.

Ini tampaknya dimaksudkan untuk memecahkan masalah strategis yang jelas bagi AS karena semakin mengandalkan basis di utara Australia yang lebih jauh dari China dan oleh karena itu lebih aman daripada yang dekat dengan Taiwan. Masalahnya adalah kekuatan yang diproyeksikan ke utara dari Australia akan melewati Indonesia.

Kesepakatan yang baru dilaporkan tampaknya telah mencapai tahap persetujuan prinsip antara kepala negara ketika Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari. ‘Selama kunjungan ini, dia [Probowo] menyetujui proposal untuk memberikan izin lewat atas blanket untuk pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, sesuai dengan rincian yang terkandung dalam dokumen AS yang diklasifikasikan,’ kata The Sunday Guardian.

Berita ini bersamaan dengan kunjungan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsudin ke Pentagon minggu ini untuk bertemu dengan rekan sejawatnya di AS, Peter Hegseth, dan menandatangani Kemitraan Kerjasama Pertahanan Utama kedua negara. Kesepakatan ini fokus pada modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional, serta kerjasama latihan dan operasional.

Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udaranya berdasarkan Konvensi Chicago, serta wilayah udara di atas perairan kepulauannya berdasarkan Pasal 49 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut. Artinya, Indonesia memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah pesawat militer asing dapat memasuki salah satu wilayah udaranya, kecuali di atas jalur laut kepulauan.

Dengan memberikan akses blanket kepada pesawat militer AS, Indonesia akan menyerahkan elemen dasar kedaulatannya ini. Beberapa mungkin berpendapat bahwa keputusan untuk memberikan akses itu sendiri merupakan latihan kedaulatan. Namun karena Indonesia tidak memiliki aliansi resmi dengan AS, negara ini bebas untuk menjalankan kebijakan luar negeri independen, sehingga konsesi tersebut tidak akan masuk akal.

Memang, parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang manajemen wilayah udara tahun lalu yang menyatakan bahwa pesawat asing dalam penerbangan tidak terjadwal memerlukan izin untuk memasuki wilayah udara negara tersebut. Regulasi tersebut mengategorikan wilayah udara Indonesia ke dalam area terbatas, terbatas, atau berbahaya, dan memerlukan izin kasus demi kasus untuk memastikan bahwa pesawat asing tidak mengancam keamanan nasional atau keselamatan di wilayah udara.

Sebaliknya, kesepakatan yang diusulkan hanya memerlukan pemberitahuan pesawat militer AS yang melewati wilayah udara Indonesia. Ini memberikan Indonesia wewenang yang lebih sedikit untuk memastikan keamanan wilayah udara.

Lebih memprihatinkan lagi adalah kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk ‘tujuan respons krisis’, asumsinya mungkin merujuk pada respons terhadap konflik yang pecah di wilayah tersebut. Hal ini mengancam keamanan nasional Indonesia. Sesuai dengan kebijakan luar negeri independennya, Indonesia seharusnya tetap netral terhadap wilayah udaranya dan memberikan izin akses kasus demi kasus dalam menghadapi konflik regional.

Indonesia harus melihat kebijakan negara-negara Eropa yang telah menolak akses wilayah udara kepada AS untuk serangan ke Iran. Spanyol, misalnya, menolak untuk memberikan izin pemakaian wilayah udaranya untuk tindakan militer yang tidak sejalan dengan kepentingannya dan yang dianggap melanggar hukum internasional. Dengan memberikan akses lewat atas, Indonesia akan menyerahkan hak untuk memutuskan siapa dan dalam kondisi apa pesawat militer asing dapat menggunakan wilayah udaranya.

Tidak jelas apakah kesepakatan yang diusulkan menandakan perubahan dalam strategi pertahanan dan kebijakan luar negeri Indonesia terhadap AS, namun peristiwa terbaru lainnya menunjukkan adanya perubahan. Pernyataan Gedung Putih yang diterbitkan pada Februari mengenai ‘alian AS-Indonesia’ menandai pertama kalinya dokumen resmi menyebut Indonesia sebagai sekutu AS. Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang ditandatangani pada bulan yang sama telah dikritik karena memberikan AS kontrol terlalu besar atas kebijakan perdagangan Indonesia.

Sebelum kesepakatan tersebut disahkan, jika memang disahkan, harus dipahami dengan jelas bahwa memberikan akses lewat atas kepada AS akan melanggar keamanan nasional Indonesia dan hukum domestik. Sebaliknya, Indonesia seharusnya mempertahankan kedaulatan atas wilayah udaranya dan melindungi keamanan dan keselamatannya.

Artikulli paraprakBerita Aksi Langsung pukul 11 malam
Artikulli tjetërVALORANT Esport | IVY VS FLC
Agus Setiawan
Saya Agus Setiawan, lulusan Hubungan Internasional dari Universitas Brawijaya. Saya mulai bekerja sebagai jurnalis pada tahun 2015 di Media Indonesia, dengan fokus pada isu politik nasional dan hubungan regional Asia Tenggara. Pada 2019, saya bergabung dengan CNN Indonesia sebagai reporter, meliput kebijakan luar negeri, diplomasi, dan isu geopolitik. Saya berkomitmen untuk menyajikan analisis yang mendalam dan terpercaya bagi pembaca.