Peraturan Baru untuk Pengguna Transportasi Umum
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur penggunaan transportasi umum di seluruh negeri. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan dengan transportasi umum.
Beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengguna transportasi umum antara lain:
- Mengenakan masker selama berada di dalam kendaraan
- Menjaga jarak dengan penumpang lain minimal satu meter
- Tidak merokok di dalam kendaraan umum
- Menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah naik kendaraan
Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2021 di seluruh moda transportasi umum, termasuk bus, kereta api, dan angkutan perkotaan lainnya. Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




