Beranda Dunia Kota Pantai yang Berusaha Mengklaim Gelarnya sebagai Ibukota Kapal Selam Dunia

Kota Pantai yang Berusaha Mengklaim Gelarnya sebagai Ibukota Kapal Selam Dunia

23
0

Peraturan Baru Mengenai Penggunaan Masker di Tempat Umum

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penggunaan masker di tempat umum. Semua warga wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus.

Peraturan ini diberlakukan sebagai langkah preventif mengingat lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan untuk patuh terhadap peraturan baru ini demi kepentingan bersama. Mari kita jaga kesehatan diri dan orang lain dengan menggunakan masker di tempat umum.