Peraturan Baru untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum
Sebagai respons terhadap penyebaran virus baru, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penggunaan masker di tempat umum. Peraturan ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2021.
- Semua orang wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum, termasuk di dalam kendaraan umum seperti bus dan kereta api.
- Pengecualian hanya diberikan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, orang dengan kondisi medis tertentu yang menghalangi penggunaan masker, dan orang yang sedang makan atau minum di tempat makan atau minum.
- Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda.
Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, penyebaran virus dapat ditekan dan masyarakat dapat tetap aman dan sehat.
Sumber: Kementerian Kesehatan





