Peraturan Baru untuk Penggunaan Masker di Tempat Umum
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan masker di tempat umum demi mengurangi penyebaran virus. Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan tersebut:
- Semua orang diwajibkan untuk menggunakan masker di tempat umum.
- Masker harus menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
- Pengecualian hanya diberikan untuk anak-anak di bawah usia lima tahun dan orang-orang dengan kondisi medis tertentu.
Peraturan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu satu minggu ke depan, dan pelanggar akan dikenakan denda.


